BaliBeritaDaerahJembranaLingkungan HidupPemerintahan

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Fakta: 44 Hektar Lahan Tukar Guling Baru Terpenuhi 15 Sertifikat Luas 18,2 Hektar Belum Atas Nama BTID

Jbm.co.id-JEMBRANA | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan kondisi di lapangan.

Demikian terungkap, saat sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu, 22 April 2026.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, Komang Dyah Setuti, jajaran DPRD Kabupaten Jembrana, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari total kewajiban sekitar 44 hektar lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektar. Ironisnya, sertifikat tersebut bahkan belum atas nama perusahaan PT BTID.

“Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukan dengan luasan sekitar 18 hektar lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektar, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Made Supartha.

Temuan ini diperkuat dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan atas sejumlah sertifikat yang diklaim dalam proses tukar guling tersebut.

Made Supartha menilai kondisi ini membuka indikasi kuat adanya penyimpangan, terutama jika tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah.

“Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” ujarnya.

Made Supartha menegaskan, Pansus TRAP tidak akan hanya berpegang pada dokumen administratif atau klaim sepihak. Verifikasi faktual di lapangan menjadi acuan utama dalam mengungkap persoalan ini secara transparan.

“Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen diatas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Dugaan tukar guling tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, namun hingga kini belum menemukan titik terang.

“Sudah berjalan sekitar 20 tahun lebih, tapi belum tuntas. Justru sekarang kita menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,” kata Made Supartha.

Selain aspek legalitas, Made Supartha juga menyoroti dampak serius terhadap lingkungan. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Made Supartha menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya, mangrove tidak boleh dirusak, dikonversi, atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang sah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar, yaitu banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Made Supartha.

Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum. Tidak hanya soal kejelasan sertifikat, tetapi juga perlindungan ekosistem pesisir yang dinilai mulai terancam.

“Kita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button