Ditangkap Layaknya Gembong Teroris dan Diintimidasi, Agustinus Nahak Tolak Tandatangani Surat Penahanan Anandira
Jbm.co.id-DENPASAR | Drama penangkapan Anandira Puspita Sari terungkap, saat sekelompok orang tak berseragam menyergap Ibu Rumah Tangga ini di Pom Bensin, tepatnya di pinggir Jalan Tol menuju Jakarta, pada awal April 2024 lalu.
Padahal, Anandira hanya melaporkan suaminya, seorang Dokter Tentara atas dugaan perselingkuhan. Apalagi, tangisan anak-anaknya serta jeritan penolakan tak dihiraukan.
“Mengapa klien kami ditangkap layaknya menangkap gembong narkoba atau teroris hingga diintimidasi dan ditangkap begitu keji tanpa menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan,” kata Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Egidius Klau Berek, S.H., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Agustinus Nahak dan Rekan di Denpasar Selasa, 9 April 2024.
Atas kejadian tersebut, pihaknya memberikan apresiasi atas atensi pihak Pomdam dan Kepolisian terhadap kasus ini.
“Kini tinggal penyidikan dan pemeriksaan berlanjut ke pengacara terdahulu yang telah membiarkan keterlibatan akun medsos mengunggah postingan-postingan yang melanggar ketentuan UU ITE sebab tanpa konfirmasi ke klien kami terlebih dahulu,” kata Agustinus Nahak.
Menurutnya, barang bukti yang diberikan ke pengacara terdahulu hanyalah untuk kepentingan pemeriksaan bukan untuk mengunggahnya di medsos. Hal inilah yang menjadi pemicu permasalahan ini bermula. Tak hanya itu, klien beserta keluarganya mengungkapkan keberatan atas postingan akun medsos tersebut.
“Meskipun klien kami, siang ini, Selasa, 9 April 2024 ini rencananya dialihkan penahanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tapi tetap kami menolak untuk menandatangani surat penahanan, sebab menurut kami banyak kejanggalan yuridis dari mulai penangkapan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan,” tegas Agustinus Nahak.
Selain dikenal sebagai pengiat bela negara, Agustinus Nahak juga selama ini terjun sebagai Aktivis Peggiat Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Sungguh malang nasib klien kami, melapor perilaku bejat suaminya malah dikriminalisasi dengan sangat keji,” pungkasnya. (red).