BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OJK Perpanjang Deadline Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, serta menyesuaikan kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan dan memastikan kesiapan industri dalam memenuhi standar terbaru.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan terhadap berbagai ketentuan baru yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan industri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kinerja dan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan implementasi standar akuntansi terbaru.

Perpanjangan Laporan Keuangan 2025

Dalam kebijakan terbarunya, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Batas waktu yang semula ditetapkan paling lambat 30 April 2026 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. Perpanjangan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, serta reasuransi.

Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan.

Sejalan dengan itu, OJK juga menetapkan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan lainnya, yaitu:

Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima

Batas waktu laporan publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026

Batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026

OJK memastikan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar pelaporan tetap berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Kewajiban Pelaporan SLIK Diperpanjang

Selain laporan keuangan, OJK juga memperpanjang waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.

Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Batas waktu kewajiban pelaporan SLIK yang sebelumnya berlaku hingga 31 Juli 2025 kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta kualitas data debitur.

Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi agar siap memenuhi kewajiban sebagai pelapor SLIK secara optimal.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap ketentuan yang berlaku. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button