BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahanPendidikan

Gubernur Koster Ajak Civitas Akademika Unwar Perangi Sampah Plastik Targetkan Bali Bebas Open Dumping 2026

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak civitas akademika Universitas Warmadewa untuk berperan aktif dalam mengatasi krisis sampah di Bali, khususnya dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa bertema “Koster Menjawab : Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Denpasar, Jumat, 24 April 2026.

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan pembatasan sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah yang kian mendesak.

Gubernur Koster  mengingatkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, pembatasan pembuangan sampah organik, anorganik, dan residu ke TPA Suwung akan diberlakukan. Kebijakan ini sejalan dengan larangan praktik open dumping sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur Koster mengungkapkan kondisi pengelolaan sampah di Bali saat ini masih jauh dari ideal. Sebanyak 43 persen sampah masih dibuang ke TPA, 16 persen ditangani, 18 persen dikelola, dan 23 persen lainnya masih mencemari lingkungan secara ilegal.

“Ini Saya tampilkan foto sampah yang dibuang ilegal ke lingkungan sampai ke sungai, adanya pencemaran sampah di pantai, selain foto kondisi TPA Suwung dan TPS3R yang menumpuk hingga kondisi sampah yang belum tertangani di kampus,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster  juga memaparkan bahwa volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Denpasar, disusul Kabupaten Gianyar dan Badung. Dari sisi jenis, lebih dari 60 persen merupakan sampah organik dan lebih dari 17 persen adalah sampah plastik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Gubernur Koster menekankan tiga langkah utama. Pertama, penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.

“Pencapaian pembatasan plastik sekali pakai untuk di hotel, restoran, pasar swalayan, dan toko modern sudah sangat berhasil. Namun untuk di pasar tradisional belum berhasil. Masih banyak yang menggunakan tas kresek karena dinilai praktis. Tapi kalau bisa kita seperti budaya zaman dulu, dimana kalau ke pasar membawa tas ramah lingkungan dari rumah dan ini tidak akan keluar uang untuk beli tas kresek sekaligus mencegah pencemaran lingkungan. Jadi masalah ini harus kita kendalikan bersama,” kata Gubernur  Koster.

Kedua, penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber yang menyasar desa, kelurahan, dan desa adat. Meski sempat terkendala pandemi dan keterbatasan fasilitas, kini progres pemilahan sampah mulai meningkat, khususnya di Denpasar dan Badung yang telah mencapai lebih dari 70 persen.

Ketiga, pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah yang dimulai sejak April 2025, sebagai bagian dari visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Sad Kerthi untuk menjaga keseimbangan alam dan budaya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu melalui pembatasan dan pemilahan, hingga ke hilir dengan pemanfaatan teknologi. Salah satu solusi yang tengah disiapkan adalah proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Saat ini program PSEL memasuki tahapan pembangunan. Ini adalah program pusat yaitu Danantara. Kita sudah tanda tangan MoU dengan Danantara untuk melaksanakan proyek di atas lahan seluas 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali. Sementara Denpasar dan Badung nantinya akan menyuplai sampah. Saat ini masuk tahap pengurusan perijinan dan amdal. Ground breaking direncanakan 8 Juli 2026. Kalau sesuai jadwal, proyek ini akan dikerjakan selama 15 bulan sehingga diharapkan rampung awal November 2027 dan diharapkan mulai beroperasi pada Desember 2027,” kata Gubernur Koster.

Sementara itu, Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Bali tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

“Kami membuka ruang dialog dengan mahasiswa, akademisi dan pemerintahan tujuannya untuk menemukan solusi kongkrit, karena kampus merupakan ruang demokrasi yang melahirkan gagasan untuk memberikan keberpihakan kepada kepentingan publik,” jelasnya.

Dialog ini juga mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, yang mendorong mahasiswa tetap kritis namun santun dalam menyampaikan aspirasi demi mendukung kebijakan publik yang lebih baik. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button