Membanggakan, Dua Gereja di Jembrana Diusulkan Jadi Cagar Budaya
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Dinilai sudah memenuhi kreteria sesuai ketentuan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, tahun ini Pemkab Jembrana mengusulkan dua Gereja di Kecamatan Melaya, Jembrana menjadi Cagar Budaya.
Dua Gereja yang diusulkan menjadi Cagar Budaya tersebut juga telah diperiksa oleh tim verifikator dari Pemerintah Provinsi Bali. Dua Gereja tersebut berada di Desa Blimbingsari dan Gereja di Banjar Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Anak Agung Komang Sapta Negara, kedua Gereja tersebut dinyatakan layak untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya karena sudah berusia lebih dari 50 tahun.
“Kedua Gereja itu tahun ini kita usulkan menjadi Cagar Budaya karena telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya,” terangnya, Selasa (31/1/2023).
Lanjutnya, penetapan suatu situs untuk dijadikan cagar budaya telah diatur dalam perundang-undangan. Tim verifikator juga sudah turun ke lokasi dan menyatakan dua gereja tersebut memenuhi kriteria dan layak diusulkan menjadi cagar budaya.
Menurutnya, selain kedua Gereja di Kecamatan Melaya tersebut, banyak objek yang berpotensi menjadi cagar budaya di Jembrana. Ada situs, benda, struktur, bangunan hingga kawasan. Terbanyak adalah benda. Di antaranya Al-Qur’an kuno, bedug, prasasti, tombak, keris, dan sarkofagus.(ded/megga)