UU Provinsi Disahkan, De Gadjah : Pesan Pak Prabowo Jaga Adat dan Budaya Bali
Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya menyambut baik disahkannya RUU Provinsi menjadi undang-undang karena dengan begitu bisa menjaga tradisi dan adat budaya Bali.
Pria yang akrab dikenal De Gadjah ini mengatakan dengan disahkannya UU provinsi akan memudahkan dalam menjaga adat dan budaya Bali. Dengan UU Bali, lanjutnya, kini pemerintah daerah punya pedoman untuk UU dan turunannya dalam bentuk perda baik itu di Provinsi atau kabupaten kota.
“Semua sudah punya acuannya,” sebut Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar ini saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Pentingnya menjaga adat dan tradisi Bali juga merupakan mandat dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Menurut De Gadjah, saat diberi mandat Prabowo, dia mengaku tidak berbicara bagaimana membesarkan partai, namun diberikan kepercayaan untuk menjaga tradisi dan adat budaya Bali.
“Pada saat saya diberi mandat oleh Pak Prabowo, beliau tidak berbicara bagaimana membesarkan partai Gerindra, hanya memberikan beberapa patah kata; Saya percaya kamu jaga Bali dan tradisi dan adat istiadat dengan baik. Cuman itu,” kata Ketua Pertina Bali itu.
Ia mengharapkan tidak hanya Bali dan beberapa provinsi saja yang resmi disahkan statusnya, namun juga semua daerah di Indonesia. Hal ini karena karakteristik masing-masing pulau di Indonesia yang berbeda,
“Dengan UU ini Indonesia semakin baik terarah, mengatur pemerintahan. Pusat bersinergi dengan provinsi dengan menyesuaikan adat dan istiadat setempat,” pungkasnya.
Bali Bukan Negara RIS Lagi
Dengan disahkannya UU provinsi Bali kini Bali memiliki status yang jelas karena sebelumnya mengacu pada bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Hal ini karena Bali sebelumnya dibentuk dengan Undang-Undang (UU) 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Padahal saat ini, Indonesia menggunakan UUD 1945 dengan bentuk negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berbentuk federal seperti halnya zaman RIS.