BangliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Memanas!!! Kedua Kubu Parum Hari Sama Soal Pencalonan Bendesa Adat Selat Bangli

Jbm.co.id-BANGLI | Rupanya kisruh Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli belum berakhir, bahkan berpotensi lebih memanas.

Akhir masa jabatan I Ketut Pradnya, sebagai Bendesa Adat Selat, yang ditunggu-tunggu sebagai akhir kisruh rupanya tak sesederhana itu.

Ketut Pradnya yang sudah dua periode menjabat malah dicalonkan lagi oleh krama ngarep, Sabtu, 7 Juni 2025  pada Tumpek Kerulut, yang dipercayai sebagai hari kasih sayang.

Advertisement

Sementara pada hari dan waktu yang sama, Sabtu, 7 Juni 2025, kubu I Nengah Mula juga mengadakan Parum dengan agenda sosialisasi tentang syarat ngadegang Bendesa. Hal itu berarti  kedua kubu sama-sama membuat Bendesa Adat Selat.

Bahkan rapat di kubu I Nengah Mula mengundang perbekel setempat, I Made Weda. Namun, perbekel tidak menghadiri acara tersebut, karena dia merasakan ada yang ganjil.

Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat, Jro Mangku I Made Supariasa, ditemui di Balai Desa Adat Selat, Minggu, 8 Juni 2025, mengakui pihaknya telah memasuki tahapan-tahapan Ngadegang Bendesa, menyikapi berakhirnya masa jabatan Bendesa Adat Selat, pada 10 Juli 2025.

Dijelaskan, Sabtu, 7 Juni 2025 telah dilakukan pemilihan dengan pemberian suara. Ada 8 calon Bendesa, yakni Meres, Pradnya (Bendesa Adat yang masih menjabat), Suara, Nomer, Kumara dan lainnya.

Dikatakan jumlah hak suara 150 orang (Krama Ngarep) mereka yang Ngayahang Tanah Karang dan Carik (Sawah) atau AYDS.

Pradnya mendapat suara 54 suara (suara tertinggi dari 8 calon). Yang lain, ada yang memperoleh 17 suara, ada 2 suara dan lainnya masing-masing peroleh 1 suara.

Supariasa menjelaskan nanti calon-calon bermusyawarah untuk menyepakati mana yang ditunjuk atau disetujui menjadi Bendesa Adat.

Langkah selanjutnya, mereka yang disepakati diumumkan dalam Rapat Krama Ngarep. Dia menargetkan, pada 10 Juli 2025 sudah ada Bendesa Adat yang dilantik.

“Ya, rupanya cukup waktu sampai 10 Juli kami harus sudah bisa melantik Bendesa Adat,” terangnya.

Jumlah Krama Ngarep 150 orang terdiri dari Banjar Selat Peken sejumlah 94 orang, Banjar Selat Tengah 33 orang dan Banjar Selat Kaja Kauh 23 orang.

Dalam hal Ngadegan Bendesa Adat menurut Panitia sudah memenuhi kriteria aturan awig-awig dan perarem yang ada di Desa Adat Selat yang sudah mendapatkan pengesahan dari MDA Provinsi Bali.

Kini, tinggal selangkah lagi, tinggal menunggu hasil musyawarah diantara 8 calon. Kalau musyawarah menyepakati Ketut Pradnya, maka sudah tinggal menunggu pelantikan.

Kalau Pradnya ditetapkan sebagai Bendesa Adat Selat. Akankah persoalannya berhenti sampai di situ.

Menarik sekali. Sementara kubu I Nengah Mula, pada hari dan jam yang sama juga menggelar Parum yang bertempat di wantilan Balai Masyarakat Selat Tengah.

Namun, baru sebatas melalukan sosialisasi syarat sebagai Bendesa Adat Selat. Namun, dapat ditebak kalau langkah kemudian juga bakal memilih Bendesa Adat Selat.

Satu Desa Adat akankah ada dua agenda pemilihan Bendesa Adat? Betapa uniknya, telah terjadi fenomena ini sebagai   bahan gunjingan warga.

Diduga rapat tersebut mengundang Camat Susut, Majelis Alit Kecamatan Susut, Majelis Madia dan Perbekel. Diduga pula, satupun undangan tak ada hadir, sekalipun Perbekel Selat tidak hadir.

Perbekel Selat, I Made Weda ketika dimintai tanggapannya, Minggu, 8 Juni 2025 membenarkan kalau dirinya mendapat undangan dari kubu I Nengah Mula (Banjar Selat Tengah dan Banjar Selat Peken) di saat Krama Ngarep melakukan pemilihan Bendesa Adat.

Sesuai undangan, bahwa agendanya sosialisasi tentang syarat Ngadegang Bendesa Adat. Mendapat surat itu, dia mengaku kaget dan dia pun memilih tidak hadir.

Dengan alasan selaku Kepala Desa, dia harus melangkah dengan aturan yang jelas, sebab menurut Weda, dia sudah berkordinasi kepada MDA Kabupaten Bangli, untuk menyikapi undangan dari pihak I Nengah Mula yang merupakan Bendesa terpilih, namun tidak memiliki SK dari MDA Provinsi Bali.

Selaku Kepala Desa, dia melaksanakan menurut petunjuk MDA menghadiri undangan Bendesa sah yang mempunyai SK MDA Provinsi Bali.

Kebetulan juga, dirinya hadir di kubu Pradnya yang kebetulan dirinya menjadi Kerta Desa di kubu tersebut. Perbekel Weda tak mau berkomentar lebih jauh mengenai alasan tidak menghadiri rapat di kubu Mula. Namun, dirinya tampak dalam situasi dilematis dan geleng kepala.

Sementara itu, I Nengah Mula ketika dikonfirmasi soal rapat tersebut, dia berhasil dihubungi via ponselnya.

Kepada siapa nanti turun SK Bendesa dari Majelis Desa Adat. Dulu, ketika I Nengah Mula memenangkan pemilihan Bendesa, justru SK dari Majelis Agung Provinsi Bali jatuh kepada Ketut Pradnya sebagai Krama yang tidak ikut nyalon.

Sementara itu, SK Majelis Alit kepada Mula dianulir oleh Majelis Agung Provinsi Bali. Kisruh berkepanjangan hingga kini belum mereda menyoal SK Majelis Agung Provinsi Bali.

Apalagi, Ketut Pradnya sudah dua periode menjadi Bendesa Adat. Akankah bisa diterima oleh kubu I Nengah Mula? (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button