BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Kasus Tiga Pemuda Ditelanjangi, Proses Hukum Tetap Dilanjutkan ke Tahap P21 Usai Mediasi Gagal

Jbm.co.id-DENPASAR | Polda Bali sedang merampungkan penyempurnaan kasus penelanjangan 3 (tiga) pemuda, yang proses hukum tetap berjalan.

Oleh karena itu, bakal dilakukan tindak lanjut ke Kejaksaan dan tidak ada lagi peluang hukum untuk melakukan upaya Restorative Justice (RJ), setelah proses mediasi sebelumnya antara pihak keluarga korban dianggap gagal, karena tidak disepakati butir-butir permohonan keluarga korban kepada pihak tersangka.

Demikian disampaikan salah satu pengacara Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Sukma Tunjung Latansa, S.H., di Denpasar, Senin, 5 Mei 2025.

Advertisement

Pihaknya telah mengecek dan menanyakan kelanjutan update penanganan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang merupakan Unit Khusus dibawah fungsi Reserse Kriminal bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

“Para korban disebut yang diketahui telah mengalami penyekapan, pelecehan, hingga penyebaran video mereka ke media sosial, setelah dituduh mencuri tabung gas memerlukan terapi trauma healing secara kontinyu untuk memulihkan kepercayaan dirinya yang telah runtuh akibat peristiwa tersebut,” kata Advokat perempuan dari AAI ON itu.

Begitu berat trauma yang dialami para korban bahkan tanpa berniat mengada-ada, ada korban yang sampai saat ini takut melangkah kemanapun, bahkan ke kamar mandi harus minta ditemani keluarga.

“Untuk melanjutkan kembali bersekolah tentu dikhawatirkan akan mendapatkan berbagai cercaan (bullying) dalam pergaulan di sekolah,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya sedang berusaha untuk mengupayakan kemungkinan para korban untuk mendapatkan alternatif pendidikan sekelas Paket C agar peluang untuk pendidikan mereka tidak terputus.

Mengingat, Pendidikan Paket C adalah program kesetaraan yang setara dengan SMA/SMU/MA, yang ditujukan bagi mereka yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal di SMA/SMU/MA karena berbagai alasan, seperti putus sekolah atau tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMU/MA.

Program ini menawarkan jalur alternatif untuk mendapatkan ijazah setara SMA/SMU/MA, sehingga peserta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bekerja.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak penyidik kepolisian dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali serta Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) yang telah serius menangani kasus ini dan berharap prosesnya dilanjutkan ke tahap P21 tanpa intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button