BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Made Supartha Tegaskan Rekomendasi Pansus TRAP Soal BTID Wajib Dibacakan saat Rapat Paripurna DPRD Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali  membahas penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID), Jumat, 19 Juni 2026..

Menariknya, Rapat Paripurna DPRD Bali sempat berlangsung tegang. Perdebatan dalam sidang muncul saat mekanisme penyampaian rekomendasi Pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali menjadi sorotan sejumlah anggota dewan.

Sebelum dokumen rekomendasi diserahkan, muncul permintaan agar isi rekomendasi terlebih dahulu dibacakan dalam forum Rapat Paripurna.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menyampaikan interupsi agar rekomendasi tidak langsung diserahkan kepada pihak eksekutif tanpa melalui tahapan pembacaan dalam sidang resmi DPRD Bali.

Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pembacaan rekomendasi tidak lagi diperlukan, karena dokumen tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Ia menegaskan bahwa pembacaan rekomendasi merupakan tahapan wajib dalam mekanisme DPRD sebelum dokumen diserahkan kepada pemerintah daerah.

Made Supartha menyebut ketentuan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Rekomendasi Pansus TRAP wajib dibacakan sebelum diserahkan. Itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi prinsip yang harus dijaga. Jangan sampai kita justru melemahkan marwah lembaga ini,” tegas Made Supartha di hadapan peserta sidang.

Menurut Made Supartha, rekomendasi Pansus TRAP bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan keputusan politik kelembagaan yang harus diketahui masyarakat melalui rapat paripurna sebagai forum tertinggi DPRD.

Made Supartha menilai pembacaan rekomendasi menjadi bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus memberikan legitimasi formal terhadap dokumen yang nantinya menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali.

“Kalau tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna, maka secara administrasi dapat menimbulkan persoalan. Bahkan, eksekutif bisa mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi karena belum disampaikan secara resmi melalui forum tertinggi DPRD,” ujarnya.

Pandangan Ketua Pansus TRAP tersebut akhirnya mendapat dukungan mayoritas fraksi yang hadir dalam rapat. Setelah pembahasan singkat, pimpinan sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya memutuskan, agar rekomendasi Pansus TRAP dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Setelah keputusan tersebut, suasana rapat kembali kondusif. Seluruh isi rekomendasi Pansus TRAP kemudian dibacakan di hadapan anggota dewan sebelum resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan tindak lanjut terkait berbagai temuan mengenai PT BTID. Rapat paripurna akhirnya berakhir tanpa adanya perdebatan lanjutan.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme kelembagaan DPRD dalam setiap proses pengambilan keputusan. Pembacaan rekomendasi dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta legitimasi produk politik DPRD Bali. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button