OJK Usut Dugaan Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Sita Aset Tanah hingga Deposito Rp114 Miliar Lebih

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS).
Dalam perkara tersebut, OJK telah menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana muncul karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait kewajiban pembayaran ganti rugi perusahaan.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, serta kecukupan investasi. Perusahaan juga dinilai gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK menjelaskan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan pidana yang kini berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, disita pula deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
OJK menegaskan, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonominya.
Perkara ini juga telah memasuki tahap lanjutan. Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (ace).




