Gubernur Koster Siapkan Sistem Transportasi Modern Buat IBTK 2026 di Besakih Shuttle Gratis dan Area Parkir 2.267 Kendaraan

Jbm.co.id-KARANGASEM | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mempersiapkan sistem transportasi yang lebih tertib dan terintegrasi selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di kawasan Pura Agung Besakih, Karangasem. Penataan dilakukan untuk mengurangi kepadatan pemedek sekaligus menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar.
Dalam rapat persiapan akhir di Wyata Graha Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pengelolaan transportasi menjadi faktor utama dalam mengurangi penumpukan kendaraan dan kepadatan pemedek di kawasan pura. “Tidak harus 100 persen. Kalau bisa mengurangi kepadatan 60-70 persen, itu sudah sangat baik,” tegasnya.

Koordinasi dengan seluruh kabupaten dan kota di Bali juga dilakukan untuk mengatur jadwal kedatangan pemedek agar tidak terjadi penumpukan pada waktu tertentu.
Sistem transportasi selama IBTK 2026 akan menerapkan konsep satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Pemerintah juga menyiapkan area parkir terpusat dengan kapasitas sekitar 2.267 kendaraan.
Selain itu, area parkir khusus bus ditempatkan di kawasan Kedungdung yang berada di luar area utama Besakih. Sementara parkir di dalam kawasan pura dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu guna menghindari kemacetan.
Sebagai solusi mobilitas bagi pemedek, pemerintah menyediakan 10 unit shuttle kendaraan listrik yang akan melayani rute dari area Manik Mas menuju Bencingah. Shuttle ini beroperasi selama 24 jam, dengan layanan penuh pada siang hari dan terbatas pada malam hari.
Seluruh layanan shuttle diberikan secara gratis untuk pemedek. Pemerintah juga menyiapkan layanan prioritas bagi sulinggih, lansia, dan kelompok rentan agar mereka lebih mudah menjangkau kawasan utama upacara. “Semua layanan ini gratis. Kita ingin masyarakat nyaman tanpa terbebani, ” kata Gubernur Koster.
Selain shuttle, penguatan transportasi lokal juga dilakukan melalui pelibatan 300 ojek resmi. Para pengemudi diwajibkan menggunakan seragam khusus, melayani penumpang di titik naik-turun yang telah ditentukan, serta menerapkan tarif resmi sebesar Rp10.000.
Pemerintah menegaskan bahwa ojek tanpa atribut resmi atau yang menetapkan tarif di atas ketentuan akan dianggap ilegal dan ditertibkan.
Dengan dukungan sistem transportasi yang lebih tertata, penggunaan shuttle listrik, serta pemantauan kepadatan secara digital, IBTK 2026 diharapkan menjadi contoh pengelolaan kegiatan keagamaan berskala besar yang modern, nyaman, dan tertib. “Transportasi ini kuncinya. Kalau ini tertib, semua akan lancar,” tutup Gubernur Koster. (red).




