BaliDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahanSosial

Somya Ingatkan Risiko Sosial Dibalik Penerbitan SKKL Proyek FSRU LNG Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya menyoroti terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) terkait proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di Bali.

Somya menilai keputusan tersebut berpotensi memunculkan dinamika baru, baik dalam aspek sosial maupun penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan pembangunan proyek energi tersebut.

Menurut Somya, setelah SKKL diterbitkan, pemerintah berpotensi lebih fokus membangun narasi kebijakan dibanding membuka ruang dialog luas dengan masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan memicu sensitivitas sosial serta menimbulkan kekhawatiran terkait aspek filosofis dan keberlanjutan lingkungan di Bali.

Foto: Peta jalur laut di Perairan Serangan, Denpasar.

Somya juga mengingatkan bahwa situasi geopolitik global turut menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, termasuk ketegangan antara Israel dan Iran yang melibatkan United States, dinilai dapat memberi dampak tidak langsung terhadap stabilitas kawasan, termasuk Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.

Somya menjelaskan, keberadaan SKKL memungkinkan pemerintah menyesuaikan berbagai aturan yang sebelumnya telah berlaku. Penyesuaian tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kebijakan pembangunan maupun pengelolaan lingkungan.

Somya menilai perubahan regulasi yang muncul dari SKKL dapat memicu perdebatan di masyarakat, terutama jika kebijakan yang dihasilkan dianggap lebih mengakomodasi kepentingan proyek tertentu dibanding kepentingan publik.

“Tentu saja ini akan dinilai berpotensi pada situasi goncangan secara sosial, karena akan banyak pro kontra. Kemudian, akan membangun superior dan inferior antara pemerintah dan masyarakat,” kata Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Jumat, 13 Maret 2026.

Foto: Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya.

Somya menambahkan, aturan yang lahir dari SKKL berpotensi memiliki posisi lebih kuat melalui kajian-kajian baru dibandingkan regulasi yang selama ini berlaku di wilayah tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kajian mengenai perlindungan lingkungan di kawasan tersebut.

Hal ini dinilai dapat memengaruhi mekanisme penegakan hukum serta arah kebijakan pembangunan ke depan.

“Sepertinya akan ada perubahan terkait aturan dan juga penegakan hukum, serta penyesuaian kondisi kemasyarakan agar FSRU LNG ini diterima masyarakat,” kata Somya.

Somya berharap pemerintah benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat yang telah lama hidup serta beradaptasi dengan tatanan yang ada.

Somya juga menekankan pentingnya asas kehati-hatian dalam setiap kebijakan pembangunan agar tidak terjadi penyesuaian hukum hanya untuk kepentingan proyek tertentu.

“Jadi, sementara narasi yang dibangun dan dijelaskan kepada masyarakat, hanyalah untuk kepentingan yang suplai listrik, tapi kita tidak tahu misteri pengkondisian ke elit-elit diatasnya ini seperti apa, sebab dalam teori kebijakan hukum publik ini bersifat up down bukan bottom up,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dan keterbukaan pemerintah menjadi kunci agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan publik sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.

Sorotan terhadap SKKL proyek LNG ini juga datang dari berbagai pihak. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah memberikan balasan surat kepada Desa Adat Serangan terkait permohonan penjelasan dan salinan keputusan mengenai rencana proyek FSRU/LNG di wilayah Serangan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH sebagai tanggapan atas surat Desa Adat Serangan Nomor 33/DA.S/1/2026 tertanggal 31 Januari 2026. Permohonan tersebut diajukan oleh Jero Bandesa Adat Serangan yang didampingi Jero Penyarikan Desa Adat Serangan.

Merespons permohonan tersebut, Pelaksana Harian Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, mengeluarkan surat tanggapan dengan Nomor: B.1004/E.2/PLA.6.2.02./2026 pada 26 Februari 2026.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa permohonan Persetujuan Lingkungan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG di Bali yang diajukan oleh PT Dewata Energi Bersih telah diterbitkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button