Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) DRPD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 18 Agustus 2026.
Raker Pansus DPRD Badung dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Pansus, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., dan Sekretaris Pansus, I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., serta dihadiri Anggota Pansus, yaitu I Wayan Loka Astika, SH., I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., I Wayan Sugita Putra, S.E.,M.A.P., dan I Made Tomy Martana Putra, SH., MH.
Hadir pula, Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Warmadewa DR. I Wayan Rideng selaku Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik (NA) dan Ranperda tentang Ormas di Kabupaten Badung.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, para Camat se-kabupaten Badung, para Perbekel Lurah se-Kabupaten Badung dan para perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Badung.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara (GLU) menyatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan kelima penyusunan Raperda, dalam menyerap aspirasi dari berbagai komponen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pengurus Ormas serta unsur pemerintahan di tingkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
Menurutnya, semua aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sepanjang sesuai dengan regulasi, ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” kata Lanang Umbara.
Lanang Umbara menilai aspirasi dari masyarakat di tingkat akar rumput memiliki nilai strategis, karena lahir dari pengalaman dan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
Salah satu isu yang mengemuka dalam Raker Pansus DPRD Badung adalah pentingnya memperkuat pendataan dan pengawasan atas keberadaan Ormas di Kabupaten Badung.
Lebih lanjut, Lanang Umbara menegaskan, pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai Ormas yang aktif, kegiatan yang dijalankan hingga kontribusinya terhadap masyarakat. Dari pendataan tersebut nantinya dilakukan evaluasi, sebelum masuk pada tahap pemberdayaan.
“Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.
Raker Pansus DPRD Badung juga menyoroti persoalan keberadaan Ormas yang dinilai dapat berpengaruh atas iklim investasi apabila aktivitasnya tidak berjalan sesuai aturan.
Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, Kabupaten Badung membutuhkan iklim usaha yang aman, nyaman dan kondusif. Oleh karena itu, Lanang Umbara menegaskan, Ormas harus mampu menjadi mitra masyarakat dan pemerintah bukan justru menjadi sumber gangguan atas kegiatan investasi.
“Ketika investasi diganggu oleh Ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Lanang Umbara juga menambahkan, pihaknya dari DPRD Badung memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan, apabila ditemukan persoalan di lapangan. Bahkan, pihaknya dari DPRD Badung dapat melakukan pengecekan atau turun langsung ke lapangan, guna memastikan berbagai aspirasi masyarakat maupun persoalan berkaitan dengan keberadaan Ormas dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Meski demikian, Lanang Umbara menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk membatasi keberadaan Ormas.
“Perda ini bukan sekadar untuk merapikan Ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan Ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya.
Setelah tahap penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melanjutkan dengan pembahasan atas berbagai masukan yang telah diterima.
“Aspirasi yang dinilai relevan, sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat akan diakomodasi dalam Raperda. Sementara aspirasi yang berada di luar materi muatan Raperda akan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait,” kata Lanang Umbara.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Badung menargetkan penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas tersebut dapat dirampungkan pada akhir tahun 2026, sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Lanang Umbara berharap Raperda tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola Ormas yang lebih tertib, transparan dan produktif.
“Disatu sisi, Ormas tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Disisi lain, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pendataan, pembinaan dan evaluasi, agar aktivitas organisasi tetap berada dalam koridor hukum serta mendukung keamanan, kenyamanan, persatuan dan membantu pembangunan Kabupaten Badung,” pungkasnya. (ace).




