BaliBeritaDaerahKlungkungPariwisataPemerintahan

Kantor Pertanahan Klungkung Gandeng Dinas Pariwisata dan PUPR Optimalkan PKKPR Berbasis RTRW

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melakukan rapat koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Rabu, 20 Mei 2026.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis dalam menyamakan persepsi antarinstansi terkait penataan ruang dan pemanfaatan lahan yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, forum ini juga diarahkan untuk mempercepat proses pelayanan PKKPR tanpa mengesampingkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Klungkung. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi dalam mendukung percepatan proses PKKPR, baik untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha.

“Koordinasi yang efektif juga dinilai penting untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” terangnya.

Rapat dihadiri jajaran staf Seksi Penataan dan Pemberdayaan, perwakilan Dinas Pariwisata, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung. Kehadiran berbagai pihak tersebut memperkuat pembahasan teknis dan administratif terkait sejumlah permohonan PKKPR yang sedang berjalan.

Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti sejumlah agenda penting seperti mekanisme penerbitan PKKPR, kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW, sinkronisasi data antarinstansi, hingga berbagai kendala teknis di lapangan. Fokus utama diskusi diarahkan pada upaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akurat dan tetap sesuai regulasi.

Dinas Pariwisata turut memberikan masukan terkait pengembangan kawasan wisata yang tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, Dinas PUPR menyampaikan sejumlah poin teknis mengenai penataan ruang dan infrastruktur pendukung yang menjadi bagian penting dalam proses penerbitan PKKPR.

Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berharap tercipta kesamaan persepsi serta penguatan kolaborasi antarinstansi. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, pelayanan publik yang profesional dan akuntabel, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button