BaliBeritaDaerahDenpasarKeagamaanLingkungan HidupPemerintahan

Pengempon Pura dan Prajuru Desa Adat Serangan Bantah Akses Pura Dipersulit Pastikan Umat Bebas Beribadah di Kawasan BTID

Jbm.co.id-DENPASAR | Prajuru Adat Desa Serangan I Wayan Patut membantah adanya anggapan bahwa akses menuju pura-pura di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) dipersulit.

Pernyataan tersebut disampaikan Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut, menyusul peninjauan lapangan yang dilakukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar di sejumlah pura kawasan KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar Selatan.

Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut, menegaskan bahwa akses menuju pura telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU), termasuk jalur upacara Memintar Pulau Serangan.

“Cuma dalam pra atau tahap pembangunan belum ditentukan serta dibangun secara permanen. Kita pasti kawal dan arahkan sesuai kebutuhan untuk jangka waktu yang panjang dan permanen,” kata Wayan Patut di Denpasar, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurutnya, selama ini umat Hindu maupun pengempon pura tetap dapat melaksanakan aktivitas keagamaan tanpa kendala berarti. Bahkan, beberapa pura yang sebelumnya terdampak pembebasan lahan telah dikembalikan kepada pengempon dan mendapat fasilitas tambahan.

Ia menyebutkan, sejumlah pura kini telah dibantu penataan kawasan serta fasilitas penerangan oleh pihak pengelola kawasan.

Hal senada juga disampaikan Pengempon Pura Tanjung Sari, Wayan Mardika. Ia memastikan tidak pernah mengalami hambatan akses menuju pura.

“Selama ini, kami dari Pengempon Pura Tanjung Sari tidak pernah dipersulit untuk akses jalan menuju ke pura. Malahan kami dibantu untuk penerangan/listrik di pura sekarang yang tidak bayar dan setiap odalan di Pura Tanjung Sari dari PT BTID juga memberikan punia. Jadi kami tegaskan selama ini tidak pernah dipersulit. Sukseme,” tegasnya.

Ketua Pengempon Pura Tirta Harum, Nyoman Nada, juga memastikan umat Hindu tetap bebas memasuki kawasan pura untuk bersembahyang. Menurutnya, umat yang mengenakan pakaian adat dapat mengakses pura, termasuk saat hari suci seperti Purnama, Tilem, dan Kajeng Kliwon.

Sebelumnya, PHDI Bali melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pura di kawasan KEK Kura Kura Bali sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait jaminan akses ibadah di masa mendatang.

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, mengatakan pihaknya ingin memastikan akses menuju pura tetap tersedia apabila kawasan BTID berkembang lebih lanjut.

“Kami turun melihat langsung lokasi untuk mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat dalam jangka panjang. Bagaimana nantinya akses masuk ke pura bilamana BTID mengembangkan area dengan bangunan-bangunan baru? Apakah akses yang selama ini digunakan tetap bisa diakses? Sebab, informasinya akses tersebut berada dalam SHGB yang dikuasai BTID,” kata Nyoman Kenak.

Tercatat terdapat enam pura yang jalur aksesnya berada di dalam area BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menyampaikan bahwa hingga kini pihak BTID dinilai kooperatif dan tidak pernah menghambat umat dalam melaksanakan persembahyangan. Namun, masyarakat tetap menginginkan adanya kepastian hukum terkait akses permanen menuju pura.

“Yang kami tangkap adalah aspirasi masyarakat akan pentingnya kepastian akses permanen sebagai fasilitas umum yang terbuka dalam jangka panjang. Hal ini penting agar tidak muncul kendala baru di masa yang akan datang,” kata Putu Wirata.

Menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut, Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, menyebut pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan instansi terkait di tingkat Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Provinsi Bali.

“Sebagai bentuk atensi atas aspirasi umat Hindu yang melaksanakan upacara di pura-pura tersebut, secepatnya kami agendakan untuk membahas masalah ini bersama pemegang otoritas di berbagai instansi di Bali dan Kota Denpasar,” kata Wayan Sukayasa.

PHDI berharap dialog antara masyarakat adat, pengelola kawasan, dan pemerintah dapat menghasilkan solusi yang menjaga kelancaran ibadah serta kesucian pura di kawasan Serangan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button