BeritaDaerahDenpasarGaya HidupKesehatanPariwisataPemerintahan

Kadispar Bali Apresiasi Perjuangan SPA Bali Tidak Lagi Berada di Ranah Hiburan

Jbm.co.id-DENPASAR | Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun sangat mengapresiasi perjuangan panjang Bali SPA Bersatu, yang memerlukan waktu dan tenaga luar biasa, sehingga akhirnya SPA Bali diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bernilai kesehatan tradisional bukan masuk hiburan.

“Karena SPA Bali itu memang berbeda dengan lainnya. Dari sisi itu sudah clear dan ada turunannya, karena memang teman-teman Bali SPA Bersatu menginginkan seperti apa pajaknya,” kata
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun didampingi oleh Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens beserta pengurus Bali SPA Bersatu di Ruang Bali Tourism Media Centre (BTMC) Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 10 Pebruari 2025.

Foto: Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun (kiri) didampingi oleh Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens (kanan), saat diwawancarai awak media di Ruang Bali Tourism Media Centre (BTMC) Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 10 Pebruari 2025.

Ketika SPA Bali bukan sebagai hiburan, lanjutnya harus diatur tentang pajaknya. Untuk itu, pihaknya masih menunggu postur pajak dari Pemerintah Pusat, yang nantinya dikenakan kepada SPA Bali bukan hiburan.

Advertisement

“Kalau SPA itu ada standar sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021, bahwa SPA itu ada standarnya. Mengenai usahanya ada LSU yang mengeluarkan dan juga LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang kami keluarkan dari Pemerintah Provinsi Bali termasuk Resiko Menengah Tinggi,” kata Tjok Bagus Pemayun.

Sedangkan, lanjutnya Panti Pijat, Salon dan sebagainya berisi kata-kata SPA itu termasuk Resiko Rendah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota, tapi diwajibkan tidak boleh memakai nama SPA. Hal tersebut dikarenakan SPA itu digunakan sebagai bahasa marketing.

“Pada kesempatan ini, saya minta jangan menggunakan itu, karena standar, syarat dan izin keluarnya sudah sangat berbeda. Jika itu masuk hiburan, jelas dikenakan pajak tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens menyebutkan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

“Dari perjuangan kami, kemarin di MK keluar Amar Putusan, bahwa SPA Bali tidak lagi berada di ranah hiburan,” kata Aji Jaens.

Menurutnya, kehadiran di Kantor Dinas Pariwisata Bali untuk memastikan kembali SPA Bali masuk kategori kesehatan tradisional, yang tidak berada di ranah hiburan.

“Kita juga tanyakan tentang pajak dan juga bagaimana sistem pengawasan bagi usaha yang masih menggunakan kata SPA itu tidak autentik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Oleh karena itu, Aji Jaens menyatakan SPA Bali sangat jelas tercantum aktivitas SPA tingkat 1,2 dan tingkat 3 pada Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021.

Untuk itu, Aji Jaens berharap para pengusaha SPA Bali mulai melek atas regulasi dan aturan tentang SPA.

“Sehingga kita bersama-sama melindungi aktivitas SPA yang ada di Bali itu sendiri. Jadi, tidak disamakan dengan aktivitas SPA yang ada diluar Bali,” urainya.

Turut hadir, Ketua DPD Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) Bali, Nyoman Sastrawan dan Direktur Utama Taman Air SPA Bali, Debra Maria yang juga Sekjen Bali SPA Bersatu, Manajer SPA Bali Seminyak Kuta, Ni Komang Ermayanti serta pelaku dan pengusaha SPA Bali. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button