Pak Polisi Lapor Dong!!! Winasa Dikatakan Mau Kabur ke Luar Negeri Tolong Diatensi
Jbm.co.id-JEMBRANA | Kasus dugaan percobaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa memasuki babak baru.
Pihak Ditreskrimum Polda Bali yang menerima laporan dari beberapa korban saat ini mulai memanggil para pelapor (korban) untuk dimintai keterangannya. Sedikitnya ada 6 orang korban telah menerima surat panggilan dari Ditreskrimum berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, pasca dilaporkan beberapa korbannya ke Polda Bali, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang terjerat sederet kasus korupsi dan masih berstatus pengawasan dari Bapas Denpasar ini berencana kabur ke luar negeri.
Winasa dikabarkan telah mengurus Paspor bepergian ke luar negeri (Jepang) pada Rabu, 13 Nopember 2024 lalu di perwakilan Imigrasi cabang Buleleng yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana.
“Dia (Winasa) sama-sama saya ngurus paspor saat ini. Cuman saya tidak nanya ke mana tujuannya yang jelas katanya berlibur ke luar negeri,” ujar sumber yang mengaku akan pergi ke luar negeri juga, Rabu, 20 November 2024.
Sumber ini juga mengatakan, untuk paspor Winasa sudah keluar dan sudah diambilnya pada Rabu, 20 Nopember 2024 pagi. Winasa mengambil paspor tersebut di bagian pelayanan kantor Imigrasi cabang Buleleng yang membuka pelayanan di MPP Jembrana.
Terkait informasi tersebut, redaksi kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada petugas Imigrasi cabang Buleleng yang membuka pelayanan di MPP Kabupaten Jembrana. Sayangnya, staf Imigrasi yang bertugas saat itu menolak memberikan keterangan.
“Maaf pak, kami tidak bisa memberikan keterangan apa-apa. Silahkan bapak bersurat ke Kantor Imigrasi Cabang Buleleng jika ingin meminta data terkait paspor atas nama I Gede Winasa,” ujar Seca, petugas Imigrasi Cabang Buleleng, Rabu, 20 November 2024.
Sementara itu, sumber dari Bapas Denpasar menyebutkan, untuk I Gede Winasa statusnya masih menjadi pengawasan Bapas Denpasar karena dia mendapat pembebasan bersyarat setelah membayar uang pengganti dan uang denda senilai Rp 3,8 Milyar atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Atas pembebasan bersyarat tersebut, Winasa masih menjalani wajib lapor di Bapas Denpasar tiap minggunya dua kali. Semestinya dia (Winasa) tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai habis menjalani PB.
Atas informasi yang bersangkutan (Winasa) telah mengurus paspor untuk bepergian ke luar negeri, tentunya pihak Bapas akan mengecek kebenarannya di kantor Imigrasi Buleleng, jika benar akan dilakukan pencelan dan selanjutnya dilaksanakan sidang TPP dengan konsekuensi pencabutan PB terhadap yang bersangkutan.
Sayangnya, petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Denpasar yang bertugas mendampingi Winasa, kurang koperatif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Dia enggan memberikan keterangan terkait informasi rencana Winasa bepergian ke luar negeri dengan alasan kesibukan pekerjaannya.
“Mohon maaf pak saya sedang sibuk dengan kegiatan pengayoman dan pekerjaan yang harus saya selesaikan. Maaf untuk koordinasi kapasitasnya bukan dengan saya, mohon dimaklumi terima kasih,” ujarnya singkat melalui WhatsApp, Kamis, 21 November 2024.
Sementara itu, Kepala Humas Bapas Denpasar Tri Joko Sulistyo dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait informasi rencana Winasa ke luar negeri mengatakan, akan berkordinasi terlebih dahulu dengan petugas PK yang mendampingi Winasa.
“Terkait hal ini sesuai ketentuan ke luar negeri harus seizin Menteri pak. Tunggu kami diskusikan dengan pimpinan dan petugas PK yg menangani izin pak,” pungkasnya.
Disisi lain, I Gede Winasa tidak bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dicoba menghubungi melalui WhatsApp dalam keadaan aktif, namun tidak direspons.(ded/red).