Jelang Ramadhan 1447 H, TPG Guru Pendidikan Dasar di Pacitan Belum Cair
"Untuk periode Februari 2026, hingga pekan kedua bulan ini belum ada satu pun guru maupun pengawas yang menerima pencairan TPG"

Pacitan,JBM.co.id- Sehari menjelang puasa Ramadhan 1447 Hijriah, tunjangan profesi guru (TPG) periode Februari 2026 bagi guru pendidikan dasar di Pacitan belum juga cair. Kondisi ini menambah kekhawatiran para guru, mengingat pada periode Januari sebelumnya masih terdapat ratusan guru yang belum menerima hak tunjangannya.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menjelaskan bahwa pada Januari 2026 terdapat 3.822 guru dan pengawas yang masuk sebagai calon penerima TPG. Jumlah tersebut terdiri dari 3.528 guru pendidikan dasar, 266 guru PAUD, serta 28 pengawas.
“Dari jumlah tersebut yang sudah cair sebanyak 3.146 guru. Sehingga masih ada 676 guru yang belum menerima TPG periode Januari. Apa masalahnya, kami juga tidak tahu,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, untuk periode Februari 2026, hingga pekan kedua bulan ini belum ada satu pun guru maupun pengawas yang menerima pencairan TPG. Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa proses pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Semua sudah ditangani pusat. Termasuk Dapodik juga sudah ada di kementerian. Dinas Pendidikan hanya menyelesaikan guru-guru yang bermasalah. Selebihnya pusat yang menentukan,” tegasnya.
Sementara itu seperti diketahui bahwa tunjangan profesi guru merupakan hak finansial yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. TPG umumnya setara satu kali gaji pokok dan dicairkan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama TPG bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan. Guru yang telah tersertifikasi diharapkan mampu menunjukkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang lebih baik dalam proses pembelajaran.
Secara administratif, pencairan TPG melalui beberapa tahapan. Data guru harus valid dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memenuhi beban kerja minimal, serta tidak memiliki permasalahan administratif seperti kekurangan jam mengajar atau ketidaksesuaian data kepegawaian.
Karena sistem kini terintegrasi secara nasional, verifikasi dan validasi data dilakukan oleh pemerintah pusat. Apabila terdapat kendala teknis, ketidaksesuaian data, atau proses sinkronisasi yang belum selesai, pencairan bisa tertunda.
Dalam kasus Pacitan, pihak perangkat daerah mengaku telah menyelesaikan kewenangan di tingkat lokal, sementara keputusan akhir berada di pemerintah pusat.
Keterlambatan TPG tentu berdampak pada stabilitas ekonomi guru, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Di sisi lain, konsistensi pencairan tunjangan juga berkaitan dengan motivasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Para guru berharap ada kejelasan informasi dan transparansi mekanisme dari pemerintah pusat agar tidak terjadi ketidakpastian berulang setiap periode pencairan.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sistem administrasi pendidikan memerlukan tata kelola data yang presisi, sinkronisasi yang cepat, serta komunikasi yang efektif antara pusat dan daerah, agar hak guru dapat tersalurkan tepat waktu dan tujuan peningkatan mutu pendidikan tetap terjaga.(Red/yun).




