Jelang Lebaran 1447 H, Mendagri Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri
"Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut berisi sejumlah instruksi penting kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama periode libur lebaran"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi menerima Surat Edaran (SE) dari Muhammad Tito Karnavian yang menekankan kesiapsiagaan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Tata Usaha, Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Setda Pacitan, Ahmad Rifa’i, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut berisi sejumlah instruksi penting kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal selama periode libur lebaran.
Dalam surat edaran bernomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko selama masa libur Idulfitri.
Beberapa langkah yang ditekankan antara lain meningkatkan koordinasi dengan unsur Forkopimda untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, menerapkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik, serta melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Idulfitri agar berjalan aman dan tertib.
Tak hanya itu, Mendagri juga menegaskan agar seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026. Selama rentang waktu tersebut, mereka diwajibkan berada di wilayah kerja masing-masing.
“Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial atas arahan Presiden atau untuk kepentingan pengobatan,” ujar Ahmad Rifa’i mengutip salah satu isi dalam SE Mendagri tersebut.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang telah memiliki rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri pada tanggal tersebut, diminta untuk melakukan pembatalan, penundaan, atau penjadwalan ulang agenda kegiatan.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia serta sejumlah kementerian terkait sebagai bentuk koordinasi dalam memastikan kesiapan pemerintah daerah menghadapi momentum libur Lebaran.(Red/yun).




