Kasasi JPU Dikabulkan MA, Made Dharma Dipenjara Dua Tahun, Puluhan Nama Lain Menanti Putusan

Jbm.co.id-DENPASAR | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menyatakan I Made Dharma, SH., terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan surat.
Putusan kasasi tersebut sekaligus membalik vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar dan berujung pada eksekusi pidana penjara terhadap mantan anggota DPRD Badung itu.
Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1598.K/Pid/2025 yang diputuskan pada 28 Oktober 2025, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung serta membatalkan Putusan PN Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tertanggal 1 Juli 2025.
Dalam amar putusan, MA menyatakan terdakwa I Made Dharma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan”, sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.Putusan tersebut langsung dieksekusi oleh JPU pada Rabu, 17 Desember 2025.
I Made Dharma memenuhi pemanggilan pertama Kejati Bali sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 Wita, ia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan.
“Mau dibawa ke LP Kerobokan,” kata Eka Widanta,SH.,MH.
Dengan dinyatakannya Made Dharma bersalah dan telah menjalani eksekusi pidana, peluang penegakan hukum terhadap pihak lain dalam perkara yang sama kian terbuka. Empat orang lainnya, yakni I Ketut Senta, I Made Nelson, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, disebut berpotensi menyusul ke Lapas Kerobokan. Keempatnya diketahui turut menandatangani surat permohonan penjelasan kepada Lurah Jimbaran tertanggal 8 Juli 2022 yang menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan Nomor 470/101/PEM tanggal 4 Agustus 2022, yang telah terbukti dipalsukan.
Sesuai Putusan Kasasi Nomor 1598 K/PID/2025, kuasa hukum pelapor menyatakan langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh.
“Kami akan segera melaporkan empat orang lagi yang bersama-sama dengan Made Dharma menandatangani surat mohon penjelasan kepada Lurah Jimbaran, pada 8 Juli 2022, saat keempat orang ini ikut menandatangani Surat Mohon Penjelasan, pada 8 Juli 2022, karena tidak mungkinlah hanya Made Dharma saja yang dihukum penjara. Apalagi, Putusan Kasasi di MA menyatakan Made Dharma terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Penasehat Hukum pelapor Drs I Made Tarip Widarta, Fitraman Herdiansyah, SH., saat ditemui awak media.
Tak berhenti di situ, potensi pidana juga membayangi 16 orang lainnya. Mereka sebelumnya diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag) oleh PN Denpasar dalam perkara Nomor 493/Pid.B/2025/PN DPS. Atas putusan tersebut, JPU telah mengajukan kasasi ke MA RI dengan Nomor 1984 K/PID/2025 dan kini masih menunggu putusan.
Fitraman Herdiansyah, SH menegaskan, dasar pengajuan kasasi JPU kuat karena Pengadilan Negeri dinilai keliru menerapkan hukum serta mengabaikan fakta yuridis di persidangan, khususnya terkait penggunaan surat silsilah dan surat keterangan waris yang dinyatakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Surat keterangan Nomor: 470/101/Pem tanggal 4 Agustus 2022 dan surat silsilah ahli waris I Riyeg (alm) dan surat pernyataan waris beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan silsilah dan surat pernyataan waris atas nama I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (alm) yang dibuat oleh terdakwa I Made Dharma dkk., sudah dibatalkan oleh pejabat pemerintahan yaitu Lurah Jimbaran sendiri,” terangnya.
Pembatalan tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Nomor 470/179/IV/2023/Jimb tertanggal 26 April 2023 yang mencabut seluruh dokumen yang dinyatakan cacat prosedur, kewenangan, dan substansi. Langkah administratif tersebut dinilai sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut PH Boy Barzini Hanes SH, kewenangan Lurah Jimbaran dalam membatalkan surat keterangan tersebut tidak memerlukan putusan PTUN karena masih berada dalam lingkup kewenangan administratif pejabat tata usaha negara.
Fitraman Herdiansyah pun optimistis putusan kasasi terhadap 17 orang lainnya akan sejalan dengan putusan terhadap Made Dharma.
“Artinya, erat kaitannya dan saling mengikat antara objek surat palsu yg ada dalam perkara Kasasi Nomor: 1598 K/PID/2025 dgn objek surat palsu berupa Silsilah keluarga I Riyeg dgn Surat keterangan Waris yg ada dlm Perkara Kasasi no : 1984 K/PID/2025 MA RI,” pungkasnya. (red).




