Isbat Nikah Massal di Hari Jadi Pacitan ke-281, Negara Hadir Lindungi Anak dari Pernikahan Siri
"Beriringan dengan Hari Jadi Pacitan ke-281, Pemkab Pacitan memberi kesempatan bagi pasangan nikah siri untuk melakukan sidang isbat, terlebih bagi mereka yang telah memiliki anak"

Pacitan,JBM.co.id-Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa konsekuensi hukum baru, termasuk terhadap praktik pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan.
Meski sah secara agama, praktik tersebut kini berpotensi menimbulkan ekses pidana dan problem administrasi kependudukan, terutama bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat negara.
Namun demikian, negara tidak sepenuhnya menutup mata. Dalam rangka Hari Jadi Pacitan ke-281, Pemerintah Kabupaten Pacitan justru mengambil langkah afirmatif dengan menghadirkan solusi hukum dan sosial bagi pasangan nikah siri, khususnya yang telah memiliki anak.
Melalui kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA), Pemkab Pacitan membuka layanan sidang isbat nikah sebagai jalan legalisasi perkawinan dan perlindungan hak anak.
Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setda Pacitan, Hesti Suteki, menjelaskan bahwa program tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial bagi warganya.
“Beriringan dengan Hari Jadi Pacitan ke-281, Pemkab Pacitan memberi kesempatan bagi pasangan nikah siri untuk melakukan sidang isbat, terlebih bagi mereka yang telah memiliki anak,” ujar Hesti, Rabu (28/1/2026).
Melalui mekanisme isbat nikah, pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan memperoleh buku nikah resmi. Dampaknya sangat signifikan, karena anak yang lahir dari perkawinan tersebut nantinya dapat memiliki akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah biologis, bukan hanya ibu sebagaimana kerap terjadi pada kasus pernikahan tidak tercatat.
“Hadiah dari kegiatan ini bukan hanya buku nikah, tapi juga legitimasi hukum dan perlindungan masa depan anak. Bahkan secara simbolis juga diberikan sarung dan mukena,” tambah Hesti.

Kegiatan sidang isbat nikah massal ini dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2026 di Pendopo Mas Tumenggung Djogokardjo, dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi daerah.
Lebih jauh, Hesti menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan rakyat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar anak.
“Yang paling mendasar adalah kepentingan anak-anak mereka, agar mendapatkan pengakuan dari negara dan juga untuk menjaga kondisi psikologis anak di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk,” tegasnya.
Secara edukatif, program ini juga menjadi pengingat bahwa niat baik dalam perkawinan tidak selalu sejalan dengan konsekuensi hukum jika tidak dicatatkan secara resmi.
Negara mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan, bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga demi perlindungan perempuan dan anak dalam jangka panjang.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Pacitan berharap dapat mengurangi dampak sosial dan hukum dari pernikahan siri, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan perkawinan adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab berkeluarga dalam negara hukum.(Red/yun).




