Imigrasi Denpasar Deportasi WN Algeria Usai Jalani Hukuman di Rutan Bangli

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat, 21 Agustus 2026.
Deportasi dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.
Setelah masa pidananya berakhir, proses penanganan terhadap BKH dilanjutkan oleh jajaran Imigrasi Denpasar melalui tindakan administratif keimigrasian.
BKH dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk tindakan administratif keimigrasian tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Dikawal Petugas hingga Bandara Ngurah Rai
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal BKH menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Proses deportasi berlangsung, Jumat, 21 Agustus mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.
BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.
Dari Kuala Lumpur, perjalanan BKH dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” kata R. Haryo Sakti.
Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga BKH meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. BKH meninggalkan Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha. (ace).




