Imigrasi Bongkar Sarang Judi Online Internasional di Kuta Amankan 21 WNA Sita 92 Perangkat Elektronik

Jbm.co.id-BADUNG | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).
Pihak Imigrasi menduga mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring (online) yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam dari rumah pertama. Sementara itu, di rumah kedua, petugas menemukan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” kata Hendarsam.
Sebelum melakukan pengamanan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dimulai pukul 07.00 WITA dengan memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Barang bukti itu meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara itu, sebagian lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Namun, para WNA tersebut terindikasi beraktivitas sebagai operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan disebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas perjudian online tersebut.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Putu Wiguna




