BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

IMAS: Praperadilan Jilid II Made Daging Ujian Keberanian Hakim Lindungi HAM Soroti Perspektif Hukum Progresif

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum I Made Daging dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menegaskan praperadilan bukan sekadar menguji aspek formal penegakan hukum, melainkan menjadi instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari potensi kesewenang-wenangan aparat.

Pandangan tersebut disampaikan IMAS dalam sidang praperadilan jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dengan agenda pembacaan kesimpulan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).

Menurut IMAS, hakim harus memiliki keberanian dan independensi dalam memeriksa perkara, terutama ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

IMAS menilai putusan praperadilan seharusnya mampu menjadi tindakan korektif terhadap dugaan pelanggaran hak warga negara.

IMAS menempatkan perkara yang menjerat Made Daging dalam perspektif hukum progresif.

Menurutnya, semangat perlindungan HAM menjadi roh penting dalam hukum acara pidana, sehingga hakim tidak semestinya hanya terpaku pada persoalan teknis dan administratif.

IMAS juga menyinggung perkembangan praperadilan di Indonesia, termasuk perkara Budi Gunawan yang menjadi salah satu momentum penting dalam perluasan objek praperadilan terhadap penetapan tersangka.

Lebih lanjut, IMAS menyatakan perkembangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan terus mengalami perubahan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

Dalam perkara Made Daging, IMAS menilai hakim perlu memeriksa substansi persoalan, bukan semata-mata melihat aspek redaksional dalam dokumen hukum yang dipersoalkan.

“Membatasi, bukan soal membatasi, tetapi menciptakan sebuah menjatuhkan orang,” kata IMAS.

IMAS menjelaskan, keberatan pihak Pemohon tidak hanya berkaitan dengan redaksional surat penahanan, tetapi juga menyangkut tujuan dan dasar dilakukannya penahanan terhadap Made Daging.

IMAS menilai, apabila pemeriksaan praperadilan hanya dibatasi pada aspek teknis tanpa menguji substansi dugaan pelanggaran, fungsi pengawasan pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum berpotensi kehilangan makna.

“Karena hakim, misalnya, harus dipaksa objek praperadilan penetapan tersangka di luar itu tidak boleh dia menguji, penahanan adalah kewenangannya dia, misalnya. Kan selesai sudah,” kata IMAS.

Atas dasar itu, IMAS menekankan pentingnya sikap progresif hakim dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, independensi hakim menjadi hal mendasar agar pengadilan dapat menjalankan fungsi koreksi terhadap tindakan negara yang dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

IMAS Tunggu Substansi Putusan

Menjelang agenda putusan, Selasa (13/10/2026), IMAS menyatakan pihaknya belum menentukan langkah lanjutan sebelum mengetahui pertimbangan hukum yang akan disampaikan Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana.

IMAS menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mencermati substansi putusan sebelum menentukan sikap selanjutnya.

“Artinya, apapun keputusan yang terjadi besok adalah sesuatu yang harus kita lihat dulu substansinya besok, baru kita bisa nilai,” kata IMAS.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan telah menolak seluruh dalil hukum yang diajukan Pemohon. Bahkan, Nyoman Gatra memilih menunggu putusan hakim dan mengaku optimistis atas hasil persidangan.

Dengan telah disampaikan kesimpulan dari kedua belah pihak, Praperadilan jilid II Made Daging kini memasuki tahap akhir. Setelah itu, agenda berlanjut pada pembacaan putusan Hakim, Selasa (13/10/2026).

Putusan Hakim bakal menjadi penentu atas permohonan Pemohon terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi perkara tersebut.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button