BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Kesimpulan Praperadilan Jilid II Made Daging: Kuasa Hukum GPS-IMAS Tegaskan Dalil Hukum Kuat Tinggal Nyali Hakim Ketok Palu Soroti Perlindungan HAM

Jbm.co.id-DENPASAR | Agenda Kesimpulan menjadi fokus utama Sidang Praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging dengan Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).

Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging sebagai Pemohon terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) menyampaikan Kesimpulan Pemohon.

Menurut GPS, secara Kesimpulan, sebenarnya sudah jelas dan terang, bahwa memang sudah tidak memenuhi syarat. Sekarang urusannya hanya satu saja, yaitu Nyali dalam arti Nyali yang ketok palu.

“​Kalau nyali yang ketok palu khawatir seperti yang lalu, ini kan teman-teman ikut juga. Praperadilan yang lalu kan nyalinya kan enggak berani, kan? Tapi hasilnya apa? Putusan PN Denpasar jadi tidak bermakna, dia. Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya tidak bisa lanjut,” tegas GPS.

Lebih lanjut, GPS menyatakan ​alasannya waktu praperadilan diambil oleh Polda Bali untuk menghentikan kasusnya.

“Hal itu artinya, dalil Pemohon dinilai benar, tapi nyali hakimnya tidak berani. “Ya sudah, jadi begitu. ​Yang kasihan kan PN Denpasar,” kata GPS.

Hal tersebut, karena Putusan Praperadilan PN Denpasar lalu sama sekali tidak dijadikan pertimbangan, ketika menghentikan perkara yang lama.

“Itu enggak, tidak dianggap itu. ​Nah, saya enggak tahu dalam kasus yang sekarang masih enggak itu terjadi? Mudah-mudahan enggak, karena hakimnya baru. Mudah-mudahan agak berani, karena jelas kok gampang,” kata GPS.

Lebih lanjut, GPS menegaskan ​KUHAP mengatur bahwa segalanya kalau menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya tertulis. Oleh karenanya harus ada berita acara dan surat penetapan, yang secara rinci teratur.

Kedua, GPS mempermasalahkan
​Penetapan Tersangka, karena dia pemalsuan surat, maka harus ada pembanding.

“Tapi dia bilang, nnggak, ini pemalsuan intelektual kok. Berarti pembanding enggak ada, ya? Sebagian masalah, 50% pemalsuan surat sudah hilang, tinggal 50%-nya dia bilang bahwa itu karena Pemalsuan Intelektual,” kata GPS.

Jika Pemalsuan Intekektual, lanjutnya karena tiga hal meliputi tidak ada drone, soal tidak ada pengukuran, dan tidak ada penunjukkan batas yang dinilai rekayasa fiktif suratnya Made Daging.

Pertama, masalah drone sudah dibuktikan. Terbukti ada fotonya, ada petugasnya dan ada hasilnya. Bahkan, semua terang dengan jejak digitalnya, yang semuanya ada peta datanya.

​Kedua, soal pengukuran itu bukan lagi kata Made Daging dan BPN saja, tapi dibenarkan oleh Ombudsman.

“Surat Ombudsman sudah keluar dan menyatakan Ombudsman sendiri ikut mendampingi proses pengukuran, artinya tidak fitnah dong. Tidak fiktif juga dan sah.
​Lalu, kenapa kalau misalnya suratnya tersangka dia anggap itu pemalsuan intelektual, kenapa suratnya Ombudsman tidak dijadikan tersangka juga. Kan sama,” kata GPS.

Dia menyebutkan disitu ada pengukuran, bahkan hadir dan menghadiri tanggal 5 Agustus pengukuran serta 19 Agustus menghadiri paparan hasil ukuran.

Bahkan, Ombudsman mengatakan, apabila tidak menerima hasil ukur, dipersilakan menempuh jalur pengadilan.

“Sama sarannya Pak Daging juga begitu. Kepala BPN Badung sama sarannya, kalau enggak terima, silakan ke pengadilan. Bukan Pak Dagingnya yang diburu, khan gitu. Kalau suratnya sama, kok surat Ombudsman sama suratnya ini sama, kenapa LHP Ombudsman dipakai, kenapa ketika Ombudsman buat kesimpulan tidak dipakai sama Polda? Nah, itu yang kami masalahkan,” kata GPS.

Untuk itu, GPS menegaskan soal Penetapan Tersangka sebenarnya sudah gugur.

Hal tersebut, karena pertama, tidak ada sandingannya surat asli, ketika dia bilang pemalsuan surat, dia mengakui sendiri. Lalu, kedua, dia bilang bahwa keadaan palsu.

“Jadi, tiga-tiganya sudah ada jawabannya, tidak hanya jawaban didalam suratnya Pak Made Daging, ada buktinya juga, kemudian ada juga instansi lain. Instansi ada dua, yaitu pertama, Ombudsman, kedua, Inspektorat Jenderal ATR/BPN yang melakukan audit investigatif, ada dua lembaga pengawas resmi negara, itu ada. ​Yang tidak setuju dengan hasilnya itu hanya penyidik Dir Krimum yang menghalangi Pak Daging lapor aja. Kalau teman Polda yang lain setuju kok, setelah dia tahu masalahnya tahu, setuju dia itu,” kata GPS.

​Kemudian, GPS menyatakan soal penahanan. Didalam penahanan sudah jelas terbaca, bahwa KUHAP lama itu ada memang bahasa mengkhawatirkan’ melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, itu bahasa KUHAP lama, Pasal 21 KUHAP. Sedangkan, Pasal 100 ayat 3 dan ayat 5 sudah berubah, harus ada alasan penahanan, diatur pada ayat 5, maka harus ada huruf A sampai H dengan ada kata “Jika”, tidak ada kata mengkhawatirkan.Jika’ itu berarti syarat kondisional faktual terjadi.

“Makanya, kami kaget ketika Termohon mengatakan bahwa, ‘Oh, ada kok alasannya, karena kami mengkhawatirkan, kalau enggak salah itu 100 ayat 5 huruf C dan E disebut. Tidak ada kata mengkhawatirkan disana, yang ada kata “Jika”. Contohnya, kamu boleh ikut saya pergi, “Jika” kamu sudah selesai kerja, kan PR’. Selesaikan dulu kerjanya, baru kamu boleh ikut. Kata “Jika” itu adalah syarat,” kata GPS.

Untuk itulah kemudian Kuasa Hukum sangat meyakini, secara materi praperadilan sudah selesai, namun belum selesai soal nyali.

​”Kalau ngomong hukum, selesai, pasti dikabulkan, tapi kalau urusan nyali kan semua bisa belok,” kata GPS.

​Karena itulah, Kuasa Hukum melakukan sindiran memakai renungan, yang menurutnya sangatlah penting terakhir itu.

Dalam hal tersebut, Kuasa Hukum mengajak merenung perkembangan mekanisme praperadilan dalam KUHAP di Indonesia.

Terlebih lagi, Negara mempersiapkan mekanisme pmPraperadilan untuk menjaga warga negaranya jangan sampai dilanggar oleh penyidik-penyidik ataupun penuntut umum melanggar HAM, maka disiapkan mekanisme Praperadilan.

“​Praperadilan dulu sempit, tetapi gara-gara kasus Budi Gunawan yang juga polisi lho, ya, mau digagalkan jadi Kapolri, melakukan gugatan, akhirnya diperluas, penetapan tersangka menjadi objek Praperadilan. Di KUHAP lama tidak ada itu, masuklah,” kata GPS.

​Kemudian, pada Praperadilan urusan MK 21 masuk lagi, lalu kemudian KUHAP yang baru diperlebar dan diperluas serta diperketat perlindungannya.

Hal tersebut berarti spiritnya adalah Praperadilan hari ini adalah hasil renungan panjang harus berubah, karena seringnya terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat penegakan hukum.

“​Sangat diperluas sekarang, bahkan sekarang rekening bisa dikirim, bisa juga disalahkan, Anda dicegah, dicekal bisa juga digugat praperadilan, dan lain sebagainya,” kata GPS.

​
Sementara itu,
Kuasa Hukum dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menyampaikan perspektif Kesimpulan yang berbeda mengarah pada hukum progresif, yaitu bahwa urusan Praperadilan ini adalah urusan filsafat tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Mengingat, roh KUHAP itu adalah filsafat tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih lagi, misalnya ada kesewenang-wenangan dari Penyidik, maka Hakim harus berani dan melakukan tindakan korektif yang kemudian menghasilkan putusan yang progresif.

Lebih lanjut, IMAS mencontohkan asus Budi Gunawan, misalnya, termasuk perkara-perkara lainnya, karena nuansanya Hak Asasi Manusia (HAM), yang didalamnya berisi persoalan penyidikan berulang adalah perbuatan yang bernuansa kriminalisasi dan kategori jahat.

​Kemudian, IMAS juga menerangkan didalam kesimpulan itu bukan hanya persoalan redaksional cacat yang dibuat dalam surat penahanan, tetapi tujuan penahanan menjadi ada maksud jahat disitu.

“Membatasi, bukan soal membatasi, tetapi menciptakan sebuah menjatuhkan orang,” kata IMAS.

Sedangkan, kesimpulan dari pihak Termohon lebih pada hal-hal normatif, yang lebih bersifat umum dan dituangkan dalam KUHAP, hanya itu yang dipaksakan bahwa hakim tidak boleh keluar dari situ. Oleh karenanya, jika menyandarkan pada hal-hal teknis seperti yang digambarkan, maka sesungguhnya sudah runtuh keadilan itu.

“Karena hakim, misalnya, harus dipaksa objek praperadilan penetapan tersangka di luar itu tidak boleh dia menguji, penahanan adalah kewenangannya dia, misalnya. Kan selesai sudah,” kata IMAS.

​Oleh karena itulah, IMAS menilai Hakim memiliki sikap progresif, sehingga harus independen dan tidak takut akan tekanan apapun. Hal tersebut, karena hukum dihadirkan sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara.

Mengenai agenda putusan, IMAS mengakui tidak ada persiapan apapun, selain kesiapan melihat putusan tersebut, kemudian memikirkan langkah-langkah selanjutnya.

“Artinya, apapun keputusan yang terjadi besok adalah sesuatu yang harus kita lihat dulu substansinya besok, baru kita bisa nilai,” kata IMAS.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra menyatakan masing-masing pihak sudah membacakan Kesimpulan.

Lebih lanjut, Nyoman Gatra menyebutkan pada intinya pihaknya sudah menolak semua dalil-dalil hukum Pemohon.

“Semua ada di jawaban itu. Jadi, yang lain-lain, ya kami mohon maaf tidak berani mendahului putusan hakim, untuk besok. Ya, tetap mohon doanya, karena apapun itu, doa yang terbaik dari teman-teman, pasti hasilnya baik,”kata Nyoman Gatra.

Meski demikian, Nyoman Gatra menyatakan optimis permohonannya itu dikabulkan oleh hakim.

“Kita sebagai prajurit harus selalu optimis, persentasenya 100%, yang lain, saya belum bisa jelaskan. Kan itu ada amar. Jadi, apa ini kan, keputusan belum kita tahu. Dengan tahu keputusan, baru kita tahu tindak lanjut,” pungkasnya.

Sidang Praperadilan Jilid II Made Daging selanjutnya akan memasuki agenda Putusan Hakim, Selasa (13/10/2026).

Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button