Gubernur Koster Terima Aspirasi Peserta Aksi Kamisan dan Serikat Pekerja Kaji UMP Bali 2027: Buruh Usul Naik Jadi Rp5,2 Juta

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster mengkaji kemungkinan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, setelah menerima aspirasi peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa di Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/10/2026).
Dalam aksi tersebut, perwakilan pekerja mengusulkan UMP Bali 2027 naik menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang disebut berada di kisaran Rp3,2 juta.
Usulan itu berdasarkan pada penilaian adanya kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Bali.
Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, berharap pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, realisasi investasi, serta tingginya biaya hidup di Bali dalam menetapkan besaran upah minimum tahun depan.
Mereka juga meminta Pemprov Bali mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Gubernur Koster Simulasikan UMP Rp3,4 Juta
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Wayan Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, penetapan UMP tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Koster mengatakan pemerintah masih melakukan kajian untuk menemukan formulasi pengupahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Koster telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk mengkaji besaran UMP Bali 2027. Pembahasan juga dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja dan kondisi perusahaan.
Di hadapan peserta aksi yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Gubernur Koster menjelaskan bahwa berdasarkan simulasi menggunakan formula pengupahan yang berlaku, kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan sekitar Rp200.000. Dengan demikian, besarannya berada di kisaran Rp3,4 juta.
Meski demikian, Gubernur Koster menilai hasil simulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena terdapat kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
Koefisien Alfa 0,9 Jadi Bahan Kajian
BRIDA Provinsi Bali saat ini melakukan kajian menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9. Kajian tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai peluang penyesuaian upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil penghitungan masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar dengan kebutuhan hidup layak, Koster menyatakan akan mengkaji kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan tersebut sepanjang dimungkinkan oleh regulasi.
Dalam dialog bersama peserta aksi, turut dibahas angka Rp4,5 juta sebagai alternatif di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta.
Namun, angka Rp4,5 juta tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Penetapan UMP Bali 2027 masih menunggu hasil kajian dan pembahasan melalui mekanisme yang berlaku.
UMP, UMK, dan Upah Sektoral Ikut Dibahas
Gubernur Koster menegaskan, kajian kebijakan pengupahan tidak hanya menyangkut UMP Bali, tetapi juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata.
Menurutnya, seluruh aspek perlu dibahas secara menyeluruh dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, perkembangan ekonomi Bali, serta kemampuan dunia usaha agar kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak.
Perwakilan pekerja juga menyoroti peran tenaga kerja dalam mendukung perekonomian Bali, termasuk menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik pariwisata Pulau Dewata.
Mengakhiri pertemuan, Koster memastikan seluruh aspirasi peserta Aksi Kamisan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun 2027.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini masih menunggu hasil kajian BRIDA dan pembahasan Dewan Pengupahan sebelum menetapkan besaran UMP Bali 2027. Dengan demikian, nominal kenaikan upah tahun depan belum diputuskan secara final.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




