Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Suwung, TPST Kertalangu, Tahura I, II Hingga TOSS Center Klungkung Akhiri Open Dumping Sampah

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali, Wayan Koster, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, dalam rangkaian peninjauan pengelolaan sampah di sejumlah titik strategis di Bali, Jumat, 17 April 2026.
Kunjungan ini mencakup TPA Suwung, TPST Tahura I dan II, TPST Kertalangu di Kota Denpasar, hingga TOSS Center di Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup bersama Gubernur Koster melihat langsung proses pengelolaan sampah organik dan anorganik yang dilakukan secara sistematis oleh para pekerja di fasilitas TPST. Pemerintah daerah dinilai telah menunjukkan progres signifikan dalam pemilahan sampah.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang dalam waktu satu bulan mampu mencapai tingkat pemilahan sampah lebih dari 50 persen. Ia menegaskan capaian tersebut harus terus ditingkatkan dengan memperkuat kapasitas pengolahan.
“Sampai saat ini, pengelolaan sampah di TPST terus kita pantau, karena itu TPST Tahura I kita minta ditingkatkan kapasitasnya menjadi 200 ton perhari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari,” pesan Menteri LH seraya menjelaskan tadi alat-alat sudah datang dan Saya yakin akhir bulan Juli sampah bisa ditangani dengan baik.
Selain itu, peningkatan kapasitas TPS3R di kawasan Denpasar dan Badung juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memperluas jangkauan pengelolaan berbasis sumber guna menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
Dalam aspek penegakan hukum, Menteri LH menekankan pentingnya penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar aturan pemilahan sampah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang telah disiplin memilah sampah.
“Kemudian terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi yang melanggar aturan pemilahan sampah, Saya minta Pangdam IX Udayana, Kejati Bali, Kapolda Bali dan Kasi Intel agar mendukung sepenuhnya dari Bupati/Walikota untuk segera mempertajam pelaksanaan Tipiring, karena tidak adil, bilamana masyarakat yang sudah pilah, tidak dilindungi dengan perlindungan hukum, pada saat ada yang tidak pilah,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq saat didampingi Gubernur Wayan Koster di TPA Suwung.
Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mengakhiri praktik open dumping di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Ia meminta Gubernur Bali segera mengoordinasikan seluruh bupati dan wali kota agar kebijakan tersebut dijalankan tanpa pengecualian.
“Jadi, ini kita maknai sebagai upaya bersama dalam menyelesaikan sampah tidak hanya di Bali, namun kami menggunakan kewenangan yang diberikan Undang – Undang untuk memaksa kita semua mengakhiri open dumping diseluruh tanah air,” tegasnya.
Usai dari Denpasar, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Klungkung untuk meninjau TOSS Center di Desa Kusamba serta pengolahan cacahan sampah organik menjadi kompos di kawasan Embung Tukad Unda.
Di lokasi TOSS Center, Menteri LH dan Gubernur Koster disambut Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana. Di sana, mereka melihat langsung proses pengolahan sampah organik menjadi pupuk yang kemudian dibagikan gratis kepada petani.
Namun demikian, Menteri LH juga menyoroti masih adanya tumpukan sampah plastik dan anorganik di area tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memastikan tidak terjadi praktik open dumping dan terus memperkuat edukasi pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
“Ini cukup terpilah, kalau tercampur akan tambah parah lagi. Kalau bisa dijaga di hulunya, agar lebih murah anggaran dalam kelola sampahnya. Untuk tumpukan sampah ini harus ditangani, agar tidak ada potensi kerusakan lingkungan. Jadi, seluruh Bali sampai bulan Agustus ini agar mengakhiri open dumping,” tutupnya sembari langsung menuju ke Embung Tukad Unda, Klungkung untuk melihat Pengolahan Cacahan Sampah Organik menjadi material kompos. (red).



