BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Konflik Proyek Gudang PT MSI Memanas, “Pak Andy Malaikat Penyelamat”: Transfer Rp1 Miliar Berujung Laporan Penipuan di Polda Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang mediasi perkara perdata Nomor 33/PDT.G/2026/PN Dps berlangsung  di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 13 Mei 2026.

Sidang mediasi tersebut mengungkap konflik proyek pembangunan gudang milik PT Mediawarna Sinergi Indonesia (MSI) yang kini berujung gugatan wanprestasi dan laporan pidana.

Perkara tersebut mempertemukan PT Mediawarna Sinergi Indonesia (dalam likuidasi) melawan Heriyanto serta I Wayan Mustika selaku tergugat.

Kuasa Hukum PT MSI dari Tim Legal BHR Law Firm, Benny Hariyono S.H., M.H., menjelaskan sengketa bermula dari kerja sama pembangunan warehouse di kawasan Sunset Road, Kuta, Kabupaten Badung.

Kerjasama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 005/MSI/5/2022 tertanggal 13 Mei 2022 antara PT MSI yang saat itu dipimpin Saiful Fajri dengan Heriyanto dan I Wayan Mustika sebagai kontraktor pelaksana.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek disebut mengalami berbagai persoalan hingga memicu teguran hukum dari pihak lain.

“PT Birotika Semesta bahkan sampai memberikan teguran hukum kepada PT MSI karena proyek tersebut tidak berjalan sesuai kontrak,” kata Benny Hariyono usai sidang mediasi.

PT MSI Tuntut Pengembalian Dana Rp2 Miliar

Dalam gugatan tersebut, PT MSI meminta Majelis Hakim menyatakan adanya wanprestasi atas perjanjian kerjasama beserta addendum tertanggal 7 November 2022.

Pihak penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dikeluarkan perusahaan, termasuk down payment pekerjaan tahap awal sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat tambahan dana Rp1 miliar yang ditransfer Andianto Nahak ke rekening I Wayan Mustika dalam bentuk pinjaman untuk melanjutkan progres proyek.

“Kami hanya meminta pengembalian dana yang nyata dan bisa dihitung. Tidak lebih,” tegas Benny.

Menurut Benny, pihak tergugat mengklaim progres pekerjaan telah mencapai 30 persen dan bahkan mengajukan tuntutan balik senilai Rp10,7 miliar.

Mereka juga disebut menawarkan penyelesaian damai dengan nilai Rp7,7 miliar. “Bagi kami angka itu tidak realistis dan tidak masuk akal,” terangnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Andianto Nahak Beberkan Kronologi Transfer Rp1 Miliar

Dalam sidang mediasi itu, Andianto Nahak turut membeberkan kronologi keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Andianto Nahak menegaskan hanya bertindak sebagai konsultan perizinan melalui PT Bali Grace Efata yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT MSI.

Andianto Nahak mengaku awalnya tidak memiliki hubungan bisnis lain dengan para tergugat, selain urusan pengurusan izin.

Namun, hubungan berkembang, setelah I Wayan Mustika menghubunginya untuk membahas peluang proyek lain hingga persoalan pembayaran proyek PT MSI.

Saat itu, Andianto Nahak  mengaku masih memiliki sisa tagihan Rp175 juta yang belum dibayarkan PT MSI dari total kontrak pengurusan izin sebesar Rp292 juta.

Meski demikian, Andianto Nahak mengaku menolak ikut campur dalam persoalan pembayaran proyek.

“Saya tidak mau ikut campur karena kontraknya berbeda dan nilai tagihan kami kecil,” ujarnya.

Permintaan Pinjaman Rp2,5 Miliar

Andianto Nahak mengungkapkan I Wayan Mustika bersama Heriyanto dan tim sempat mendatanginya di rumah kawasan Puri Gading, Jimbaran, untuk meminta pinjaman dana Rp2,5 miliar. Permintaan itu disebut ditolak.

Namun, komunikasi terus berlanjut hingga 5 November 2022, saat Andianto Nahak menghadiri undangan pernikahan di Karangasem.

Andianto Nahak kemudian diminta hadir dalam pertemuan dengan Direktur PT MSI, Saiful Fajri, di Rojima Coffee, Jalan Mertanadi, Kuta, Kabupaten Badung.

Dalam pertemuan itu terjadi perdebatan terkait progres proyek dan pembayaran.

Menurut Andianto, Saiful Fajri menilai progres proyek belum mencapai 30 persen sehingga cek pembayaran belum dapat dicairkan.

Namun, I Wayan Mustika disebut tetap menyatakan progres pekerjaan sudah melampaui 30 persen.

“Pak Wayan Mustika sontak menjawab masih butuh Rp1,5 miliar. Dari situ saya kaget. Kalau memang progres sudah 30 persen, kenapa masih butuh dana sebesar itu?,” kata  Andianto.

“Pak Andy Seperti Malaikat Penyelamat”

Andianto Nahak mengaku terus dibujuk untuk meminjamkan dana agar proyek dapat dilanjutkan.

“Pak Andy seperti malaikat penyelamat bagi kami,” kata Andianto Nahak menirukan ucapan I Wayan Mustika malam itu.

Andianto Nahak kemudian meminta dibuatkan addendum perjanjian kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sebelum dana diserahkan. Addendum tersebut ditandatangani pada 7 November 2022.

Sehari kemudian, tepatnya 8 November 2022, Andianto Nahak mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening I Wayan Mustika.

“Saya yang transfer dana Rp1 miliar kepada Pak Wayan Mustika, bukan beliau yang transfer kepada saya,” tegas Andianto Nahak.

Dugaan Dana Dipakai untuk Kepentingan Lain

Andianto Nahak mengaku kecewa, setelah mendapat informasi adanya pesan WhatsApp (WA) yang diduga mengarah pada penghentian proyek hanya beberapa hari setelah dana diterima.

Andianto Nahak kemudian memanggil I Wayan Mustika dan Heriyanto ke kantor PT MSI untuk meminta klarifikasi.

“Saya marah besar waktu itu. Saya merasa uang yang saya pinjamkan justru dipakai untuk kepentingan lain,” ungkapnya.

Menurut Andianto Nahak, dana Rp1 miliar tersebut bahkan disebut telah habis dipakai membayar utang lain dan bukan untuk melanjutkan proyek pembangunan gudang.

Tak lama kemudian, PT MSI mengeluarkan surat teguran tertanggal 19 November 2022 terkait dugaan kesalahan metode pekerjaan dan mutu beton yang dinilai tidak memenuhi standar struktur. Akhirnya, Proyek tersebut  berhenti total.

Berujung Laporan Pidana di Polda Bali

Andianto Nahak mengaku paling keberatan, karena bukti transfer Rp1 miliar yang menurutnya merupakan pinjaman justru digunakan untuk melaporkannya ke Polda Bali.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/718/X/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 14 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 KUHP baru.

“Dengan rayuan mereka, saya kehilangan Rp1.175.000.000 ( Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), tapi justru saya yang dilaporkan pidana,” ujarnya.

Andianto Nahak menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kalau memang saya salah dan harus dihukum, saya siap. Saya gentle. Tapi fakta hukumnya jelas, saya yang mentransfer uang Rp1 miliar kepada Pak Wayan Mustika,” terangnya.

Kuasa Hukum Andianto Nahak lainnya, Wira Yudanegara, S.H., menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum baik di pengadilan maupun kepolisian.

“Karena persoalan ini sudah di pengadilan dan kepolisian, maka kita jalani semuanya sesuai proses hukum,” terangnya.

Sementara itu, I Wayan Mustika dan Heriyanto yang hadir bersama kuasa hukumnya memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media usai sidang mediasi berlangsung.

Dengan gagalnya mediasi, konflik proyek pembangunan gudang PT MSI dipastikan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Denpasar. (red).

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button