
Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum Antonius Bria, SH.,MH.,C.LA.,C.md., mempertanyakan proses penanganan kasus kliennya berinisial GS yang sebelumnya disebut mengalami tindakan pengikatan sebelum dibawa ke Polresta Denpasar.
Antonius Bria menegaskan, informasi yang menyebut GS ditangkap oleh kepolisian tidak benar.
Menurutnya, berdasarkan kronologi yang diterima pihaknya, GS justru ditangkap oleh pihak yang disebut sebagai korban bersama sejumlah anggota keluarganya.
“Memang ada yang mengatakan hal itu tidak benar, dan itu sangat tepat. Sebab, pihak yang melapor adalah korban, dan yang melakukan penangkapan juga korban. Jadi, bukan polisi yang menangkap,” kata Kuasa Hukum Antonius Bria, SH.,MH.,C.LA.,C.md., saat dikonfirmasi insan media di Denpasar, Selasa (15/9/2026).
Menurut Antonius Bria, tindakan pengikatan dan penangkapan terhadap kliennya perlu dilihat secara menyeluruh dari sisi hukum dan prosedur.
Ia menilai tindakan tersebut patut didalami karena diduga merupakan bentuk perencanaan kekerasan dan telah masuk dalam dugaan tindak pidana terencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Antonius Bria meminta Kapolresta Denpasar beserta jajarannya mempelajari seluruh rangkaian peristiwa sebelum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
“Yang melapor adalah korban, dan yang menangkap juga korban bersama saudara-saudaranya. Apakah tindakan seperti itu dibenarkan oleh hukum?,” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan prosedur penangkapan apabila benar telah terdapat Laporan Polisi (LP) pada 8 September 2026, sementara tindakan penangkapan terhadap FS baru dilakukan pada 10 September 2026 dan dilakukan oleh warga sipil.
“Katanya ada Laporan Polisi (LP) tanggal 8, tetapi yang menangkap justru warga sipil, bukan polisi, dan penahanan terjadi pada tanggal 10. Apakah hal itu dibenarkan?,” kata Antonius Bria.
Antonius Bria meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan dengan melihat kronologi sejak awal.
Menurutnya, proses hukum harus memastikan setiap tindakan terhadap seseorang dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak yang bersangkutan.
Ia bahkan menyebut pihaknya siap membuka perkara tersebut secara terang-benderang.
Antonius Bria menyatakan terdapat bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan proses pengikatan atas GS.
Selain itu, Antonius Bria menyebut terdapat empat orang dari pihak yang disebut sebagai korban dan keluarganya yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut.
“Mereka harus ditindak dan ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami memohon agar kepolisian bekerja dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Reporter: Netty
Redaktur: Putu Wiguna




