DPRD Bali Dalami Legalitas Handara, Tagel Winarta Tegaskan Tata Ruang Tak Boleh Dilanggar

Jbm.co.id-DENPASAR | DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) mendalami legalitas kawasan Handara Golf & Resort di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Pendalaman ini menyoroti kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan, serta aspek keselamatan lingkungan.
Anggota DPRD Bali dari Daerah Pemilihan Gianyar, I Wayan Tagel Winarta menegaskan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar, terutama pada kawasan dengan risiko lingkungan tinggi.
“Investasi itu penting, tapi tidak boleh melanggar aturan. Kalau tata ruang dilanggar, dampaknya bukan hanya ke hukum, tapi juga ke keselamatan masyarakat dan lingkungan jangka panjang,” tegas politisi asal Gianyar tersebut.
RDP Bahas Legalitas Lahan dan Perizinan
Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama manajemen Bali Handara di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu, 4 Pebruari 2026.
RDP merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak dan penyegelan sementara bangunan di kawasan Handara, pada 22 Januari 2026.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota lainnya termasuk I Nyoman Budi Utama dan I Komang Wirawan.
Hadir pula, instansi teknis seperti Satpol PP Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai, dan Badan Pertanahan Nasional.
Manajemen PT Sarana Buwana Handara hadir melalui Presiden Direktur Aliza Salviandra bersama tim legal.
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa kawasan Bali Handara berada di bawah PT SBH yang berdiri sejak 1972 sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri murni, dengan lahan berstatus Hak Guna Bangunan seluas hampir 98 hektare yang berasal dari tanah warga Desa Pancasari.
Namun, Tagel Winarta menilai penjelasan yuridis harus didukung dokumen lengkap serta kesesuaian kondisi lapangan, termasuk asal-usul tanah, luas riil, dan batas kawasan yang berpotensi rawan bencana.
“Kita ingin semuanya terang-benderang. Jangan sampai ada klaim luas sekian hektar, tapi di lapangan berbeda. Ini menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.
Bangunan di Zona Rawan Longsor Disorot
Pansus TRAP juga menaruh perhatian pada bangunan di sekitar tebing rawan longsor. Laporan lapangan menyebut beberapa bangunan pernah rusak akibat longsor pada 2012 dan kini direnovasi.
Satpol PP Bali menjelaskan longsor berasal dari luar area HGB perusahaan, tetapi berdampak pada sekitar 35 kamar, dengan 14 kamar yang masih dapat difungsikan.
Tagel Winarta menegaskan renovasi di kawasan rawan tetap wajib mengantongi izin baru, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Walaupun bangunan lama, kalau direnovasi dan lokasinya rawan, aturannya tetap harus dipenuhi. Ini soal keselamatan,” tegasnya.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Selain aspek legalitas, Pansus TRAP menyoroti keluhan warga Desa Pancasari terkait banjir saat hujan deras.
Menurut Tagel Winarta, persoalan tersebut harus dikaji menyeluruh, mencakup tata ruang, sistem drainase, hingga kondisi hutan di kawasan hulu.
“Banjir ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Harus ada evaluasi menyeluruh, mulai dari tata ruang, drainase, sampai kondisi hutan di sekitarnya,” ujarnya.
Investasi Harus Taat Hukum
Ia menegaskan DPRD Bali tidak menolak investasi, tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan, menghormati tata ruang, serta tidak menimbulkan dampak sosial dan ekologis.
“Kalau aturan ditegakkan sejak awal, justru investasi itu lebih aman. Jangan sampai nanti masyarakat yang dirugikan, dan investor juga bermasalah secara hukum,” paparnya.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pendalaman akan terus dilakukan bersama instansi teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status lahan, bangunan, dan keberlanjutan aktivitas di kawasan Handara Golf & Resort. (red).




