Dipastikan Hoax, Kabar Winasa Bebas Hari Ini dari Penjara, Berikut Penjelasan Pihak Rutan Negara
Jbm.co.id-JEMBRANA | I Gede Winasa selakumantan Bupati Jembrana dua preode I Gede Winasa yang terjerat sederet kasus korupsi dikabarkan bebas hari ini, Kamis, 4 Juli 2024 dipastikan hoax.
Pasalnya, pihak Rutan Kelas IIB Negara, tempat Winasa menjalani hukuman selama ini, ternyata baru mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atas nama terpidana I Gede Winasa.
Dengan demikian, Winasa masih harus berada di Rutan Negara hingga BP yang bersangkutan turun dan diterima oleh pihak Rutan dari pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara Nyoman Tulus Sedeng. Menurutnya, warga binaan atas nama I Gede Winasa dipastikan belum bisa bebas hari ini.
“Untuk pembebasan I Gede Winasa, kami masih menunggu turunnya SK PB dari pusat. Jadi dipastikan hari ini beliau belum bisa bebas,” terang Tulus Sedeng, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia juga menjelaskan, permohonan pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa baru diajukan kemarin, setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang pengganti.
Uang denda dan uang pengganti yang telah dibayarkan I Gede Winasa, berkaitan dengan dua kasus korupsi yang menjeratnya, yakni kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes serta kasus perjalanan dinas fiktif.
Namun demikian, Tulus memastikan, I Gede Winasa akan bebas dalam waktu dekat, jika tidak ada kesalahan dan hasil verifikasinya benar serta sudah dilakukan sidang TPP di pusat.
Dijelaskan pula, per hari kemarin sisa pidana I Gede Winasa masih 3 tahun 11 bulan 14 hari serta subsider 7 tahun penjara. Dengan dibayarnya denda dan uang pengganti oleh Winasa, secara otomatis subsider 7 tahun dihapus.
“Artinya jika uang denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, Winasa masih harus menjalani pidana sekitar sepuluh tahunan,” tutup Nyoman Tulus.
Sebelumnya, beredar kabar di medsos bahwa I Gede Winasa bebas hari ini (Kamis, 4 Juli 2024), setelah yang bersangkutan membayar denda dan uang pengganti hampir Rp 4 Milyar atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Bahkan sejumlah pendukung dan simpatisan Winasa, telah mempersiapkan penjemputan kebebasannya dari Rutan Kelas IIB Negara hari ini.
Untuk diketahui, pembayaran denda dan uang pengganti atas kasus korupsi beasiswa Sitna dan Stikes serta kasus perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu, 3 Juli 2024.(ded/red).