BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPolri

Diikat hingga Babak Belur, Kuasa Hukum FS Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Polresta Denpasar Minta Polisi Segera Bertindak: Ada Bukti Video

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum Antonius Bria, SH., MH., C.LA., C.Md., mendampingi kliennya berinisial FS melaporkan dugaan penganiayaan, penculikan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Polresta Denpasar, Senin (14/9/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 dan atau Pasal 262 KUHP. Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/524/IX/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 14 September 2026 pukul 15.22 WITA.

Antonius Bria mengungkapkan, dugaan kekerasan atas FS bermula, ketika kliennya mengalami dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang yang bukan merupakan anggota kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, FS mengalami sejumlah luka, diantaranya lebam pada mata kiri, luka robek pada bibir, hingga patah satu gigi bagian bawah depan.

Setelah sempat mengalami intimidasi, FS kemudian diikat tangannya dan dibawa ke Polresta Denpasar.

Menurut Antonius Bria, setibanya FS di Polresta Denpasar, pihak keluarga disebut tidak pernah dihubungi. Kondisi tersebut membuat keluarga tidak mengetahui secara jelas keberadaan maupun proses yang sedang dijalani FS.

Antonius Bria juga menyebut, keluarga FS sempat mendatangi Polresta Denpasar bersama ibu kandung korban. Namun, mereka disebut tidak diperbolehkan masuk.

Bahkan, pihak keluarga mempertanyakan proses penangkapan FS yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Atas kondisi tersebut, Antonius Bria meminta pihak kepolisian segera mengeluarkan FS, apabila proses penangkapannya memang terbukti tidak sesuai prosedur.

“Pelaku-pelaku ini harus ditangkap segera, karena FS adalah korban dari kekerasan ini, tapi kita belum tahu pastinya kekerasan seperti apa ini, jadi permintaan dari bapak dan ibu juga saudara-saudaranya pelaku yang penganiayaan anaknya itu harus diproses secara hukum dan secepatnya ditangkap,” kata Antonius Bria.

Antonius Bria mengakui pihaknya masih mendalami perkara tersebut, karena saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Namun, Antonius Bria menilai terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan FS. Salah satunya terkait dugaan keterlibatan orang sipil yang menangkap dan membawa FS ke kepolisian.

Menurutnya, setiap proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum harus tetap dijamin.

“Kasus seperti ini jangan disamakan kasus pencurian ayam dengan pencurian sapi, lalu dibawa orangnya ke kepolisian atau pengeroyokan itu pun tidak boleh juga, apalagi tidak didampingi pengacara,” tegasnya.

Antonius Bria juga menekankan pentingnya pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga sejak awal proses hukum berlangsung.

“Saya tidak menduga bahwa kepolisian ikut terlibat dalam penculikan ini dan perampasan tetapi ada apa dibalik itu, semoga dari Kapolres dengan Kasat dan pelajarannya itu bekerja dengan sesuai prosedur,” kata Antonius Bria.

Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti berupa video yang menurutnya merekam dugaan penganiayaan hingga proses FS diikat dan dibawa ke kepolisian.

Antonius Bria memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

“Karena sekarang ini kita fokusnya pada penangkapan pelaku-pelaku yang menganiaya FS dan juga diikat tangannya lalu dibawa ke kepolisian. Kita harap segera ditangkap secepatnya,” kata Antonius Bria.

Lebih lanjut, Antonius Bria menilai tindakan atas FS merupakan dugaan pelanggaran HAM dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Tak hanya itu, Antonius Bria meminta Kapolresta Denpasar beserta jajaran penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam video yang telah diserahkan.

“Mengenai dugaan maladministrasi dan pihak dibalik kejadian ini, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, orangtua FS berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi anaknya. Keluarga juga mengajukan permohonan agar FS segera menjalani visum serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Yang paling utama, kami memohon agar para pelaku penganiayaan dan pelanggar hak pribadi anak kami bisa segera ditangkap agar masalah ini dapat diselesaikan secara tuntas,” tutupnya.

Reporter: Netty

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button