BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

BBH Mulia AAI ON Denpasar-Dinsos P3A Bali Soroti Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Hadirkan Posbakum Setiap Desa

Jbm.co.id-DENPASAR | Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Provinsi Bali fokus menyoroti tingginya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali.

Terlebih lagi, perempuan dan anak itu diibaratkan domba yang berada pada posisi lemah sehingga posisi domba seharusnya diamankan.

Caranya, serigala ditangkap, dengan mencari serigala yang lebih galak lagi untuk menangkap serigala yang munafik dibawahnya, agar domba ini bisa terselamatkan.

Demikian disampaikan Ketua Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI On) Bali, Yanuar Nahak, usai menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadisos P3A) Provinsi Bali, Dr. Drh. Luh Ayu Aryani, M.P., untuk memaksimalkan peran perlindungan perempuan dan anak di Denpasar, Senin, 24 Pebruari 2025.

Terlebih lagi, BBH Mulia AAI ON memiliki visi, misi dan tujuan yang sama dengan Dinsos P3A Provinsi Bali, dalam memberikan perlindungan advokasi terhadap perempuan dan anak di Bali.

Selaku lembaga bantuan hukum independen, lanjutnya sinergitas yang terjalin bersama Dinsos P3A Bali sebagai langkah awal mewujudkan akses hukum yang lebih merata di masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak di kalangan masyarakat kurang mampu berupa pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis.

Dilatar belakangi tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali, BBH Mulia berupaya membangun sinergi positif dengan pemerintah, memastikan bahwa akses terhadap keadilan dan peradilan bebas dari diskriminasi bagi perempuan dan anak.

Oleh karena itu, Yanuar Nahak berharap, semoga kerjasama ini terus berjalan dengan baik dengan cara berdiskusi tukar pikiran dan tukar data terkait informasi apapun, supaya bersama-sama memberikan terbaik, untuk perlindungan perempuan dan anak di Bali.

“Maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Bali menjadi latar belakang kami untuk membangun sinergi ini. Belum lagi korbannya banyak yang merasa takut terlebih dahulu, takut terhadap adanya intimidasi dari pelaku bahkan APH (Aparat Penegak Hukum, red), membuat mereka ini tidak berani mengungkapkan, sehingga sinergi ini terbentuk untuk memastikan bahwa hak akses hukum terhadap mereka bisa terpenuhi dengan baik,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma, yang menambahkan, bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) non profit Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia atau probono ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting, untuk membantu masyarakat, yang berkeinginan
mencari keadilan.

Menurutnya, BBH Mulia merupakan implementasi dari Undang-Undang Advokat dan AD ART AAI ON yang mengharuskan setiap organisasi Advokat punya Posbakum.

“Kedepannya, para Advokat AAI bukan hanya memikirkan uang saja, membela yang bayar saja, tetapi juga membela yang mencari keadilan, yang tidak mampu membayar Advokat,” kata GWK.

Oleh karena itu, lanjutnya kerjasama yang ditandatangani BBH Mulia dengan Dinas Sosial P3A Provinsi Bali ini, dalam rangka mengimplementasikan tujuan Undang-Undang Advokat dan AD ART AAI.

Selain itu, pihaknya tengah merancang kehadiran satu advokat setiap desa, yang gagasan itu sudah disampaikan oleh pemimpin-pemimpin Bali.

“Kami optimis, karena AAI memiliki banyak Advokat yang kredibel dan siap menjadi Advokat yang probono di desa-desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadisos P3A) Provinsi Bali, Dr. Drh. Luh Ayu Aryani, M.P., menyambut baik kerjasama dengan BBH Mulia AAI ON, yang diharapkan kedepan memperkuat jejaring kerjasama didalam perlindungan perlindungan perempuan dan anak di Bali.

“Kami berharap nanti ada satu Advokasi dan Sosialisasi untuk bersama-sama bisa mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali secara berkualitas,” tegasnya.

Sesuai Data Simponi atau Sistem Informasi Online, lanjutnya terdapat 569 kasus kekerasan perempuan dan anak.

Dengan pendampingan hukum dari BBH Mulia, lanjutnya diharapkan satu data bisa di-update dengan mencegah tindak kekerasan di hulu secara berkualitas.

“Jika dilihat dari tahun sebelumnya terjadi peningkatan kasus dan itu ada data dari Kementerian, seluruh komponen terkait menginput data di Simponi tersebut,” jelasnya.

Dari 569 kasus kekerasan, Kadinsos P3A Bali menyebutkan mayoritas kasus menyangkut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal tersebut disebabkan faktor mis komunikasi atau salah paham dan sisi ekonomi.

“Mudah-mudahan nanti tercipta kualitas keluarga yang baik, harmonis sehingga anak-anak kita juga bisa memenuhi hak perlindungan kearah lebih baik, karena itu dimulai dari tingkat keluarga sebagai kesatuan terkecil dari masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, Kadinsos P3A Bali gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan.

Untuk itu, semua pihak semestinya turut andil dalam mendukung pemenuhan hak anak itu sendiri.

“Itu ada satu lembaga pelayanan pengaduan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, agar anak itu bisa terbuka disana, jangan sampai mereka ada tekanan fisik dan psikis atau seksual serta terlantar yang teramat lama, sehingga menciptakan situasi yang membuat depresi. Itu membuat konsentrasi anak jadi buyar tidak konsen untuk belajar,” pungkasnya.

Turut hadir, Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma (GWK), Penasihat BBH Mulia I Ketut Ngastawa dan Putu Kusuma Subada, Sekretaris BBH Mulia Johanes Maria Vianney Graciano serta Koordinator PPA BBH Mulia Ni Made Ari Astuti Sillomerti. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button