Antisipasi Kerawanan, Bawaslu Optimalkan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih
Jbm.co.id-TABANAN | Penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota memiliki kerawanan.
Oleh karena itu, seluruh Pengawas Pemilu telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan, untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan maupun pemutakhiran data pemilih.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Ketut Ariyani dihadapan Panwascam se-Kabupaten Tabanan, dalam Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis, 12 Juni 2024.
Menurutnya, beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi, diantaranya regulasi dan basis data yang digunakan, untuk menyusun daftar pemilih tidak akurat dan akses DP4 tidak didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.
“Pengawasan dilakukan dengan melekat, melakukan uji petik dan permohonan data pemilih pada instansi sekolah untuk pemilih pemula, instansi TNI dan Polri untuk status anggota pensiun yang berimplikasi pada akurasi daftar pemilih,” kata Ketut Ariyani.
Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati selaku Anggota Bawaslu Tabanan dan selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Farmasi dan Humas menyampaikan, bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2024.
Dalam SE tersebut, Pengawas Pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 2024 sebagai analisis data.
Dijelaskan pula, bahwa data yang harus diperhatikan, seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status TNI/ Polri dan pemilih pindah domisili .
“Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS) pemilih yang beralih status dari TNI/ Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pemilih pemula,” paparnya.
Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan, Bawaslu Tabanan menekankan kepada jajaran di tingkat Kecamatan, untuk membuka Posko Kawal Hak Pilih, pada setiap Kantor Panwaslu Kecamatan.
“Pengawasan yang baik sebagai bagian dari suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024,” tutupnya. (red).