Transformasi Pemerintahan: Dari Pangreh Praja Menuju Pamong Praja yang Melayani Rakyat. Begini Penjelasan Sekda Maulana Heru
"Dulu, pemerintah terkesan hanya sekadar memerintah. Pola hubungan yang terbangun lebih bersifat top-down"

Pacitan,JBM.co.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan, dari konsep pangreh praja menuju pamong praja. Perubahan ini dinilai sebagai langkah fundamental untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menurut Maulana Heru, konsep pangreh praja yang berkembang di masa lalu menempatkan pemerintah sebagai pihak yang dominan dan berjarak dengan masyarakat. Pemerintah kala itu lebih berperan sebagai penguasa yang memberi perintah, sementara masyarakat berada pada posisi pasif sebagai objek kebijakan.
“Dulu, pemerintah terkesan hanya sekadar memerintah. Pola hubungan yang terbangun lebih bersifat top-down,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Namun seiring perkembangan demokrasi dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis, paradigma tersebut mengalami pergeseran. Pemerintah kini dituntut mengedepankan konsep pamong praja, yakni pemerintah sebagai pengayom, pendengar, sekaligus pelayan rakyat.
Dalam konsep pamong praja, aparatur pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana regulasi, tetapi juga hadir sebagai figur yang mampu menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat. Pemerintah diharapkan aktif mendengarkan aspirasi, memahami kebutuhan riil warga, serta memberikan pelayanan yang adil dan responsif.
Maulana Heru menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar istilah, melainkan menyangkut sikap, perilaku, dan budaya kerja aparatur sipil negara. Pelayanan publik harus mengedepankan empati, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pemerintah bukan lagi sosok yang hanya ‘ngomong’ atau memerintah, tetapi pelayan rakyat yang harus siap melayani dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan konsep pamong praja juga sejalan dengan prinsip good governance, di mana pemerintah dituntut terbuka terhadap kritik, melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan transformasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berkeadilan. Paradigma pamong praja menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan pemerintahan yang benar-benar hadir untuk rakyat.(Red/yun).




