BeritaDaerahHukum dan Kriminal

WNA Asal Belanda Diserahkan ke Kanim Singaraja, Setelah Jalani Masa Pidana 11 Bulan

Jbm.co.id-BULELENG | Seorang WNA atau Warga Negara Asing bernama Michel Joost Van Der Boom asal Belanda akhirnya bebas murni, Minggu, 12 November 2023.

Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, WNA asal Belanda tersebut dibebaskan, selesai menjalani masa pidana pokok.

“WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf A UU RI NO. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara,” kata I Wayan Putu Sutresna selaku Kalapas.

Advertisement

Terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala, sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.

Bahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.

“Setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, WNA ini tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button