BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Objek Perkara Sama, tapi Pasal Berbeda: GPS Bongkar Persoalan Hukum Made Daging saat Praperadilan Jilid III

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dengan agenda Duplik Termohon di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Selain Duplik Termohon, Praperadilan Jilid III Made Daging juga menghadirkan Saksi serta para Ahli dan pemeriksaaan bukti-bukti, termasuk bukti surat.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta Tim.

Dalam persidangan, GPS menyebutkan pihaknya dapat diskusi dan pendalaman hukum yang cukup bagus kedua ahli. Bahkan, GPS mengapresiasi keterangan ahli, baik Ahli Pemohon maupun Ahli Termohon, Polda Bali.

“Kita bisa membuka ruang-ruang dari sisi KUAP dan KUHAP kita yang baru, yang memang kasusnya juga jarang,” kata GPS.

GPS mencontohkan nasib dua Putusan Praperadilan yang kedua-duanya itu dinyatakan penetapan tersangka sah.

Pertama, sah dengan pasal 421 dan 83 KUHAP, 421 KUHAP dan KUHAP dan 83 KUHAP. Kemudian, kedua, dinyatakan sah dengan pasal 391 dan 392 dalam posisi terlapor, terlapor ini tersangkanya, objek perkaranya, lokusnya, tempus delicti-nya, alat buktinya hingga pertanyaannya sama.

“Ini belum pernah terjadi. Jadi, itu terjadi di PN Denpasar. Nah, karena itulah, kemudian kita berharap, karena ini belum pernah terjadi, terlepas dari ada tindakan permohonan, penyidik melakukan permohonan praperadilan, tapi kita melihat ada dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata GPS.

Menurut GPS, Putusan Praperadilan menetapkan subjeknya sama, yaitu Made Daging sebagai tersangka dan objeknya sama berupa penerbitan surat serta alat buktinya sama, tapi pasalnya berbeda. Meski demikian, kedua-duanya dinyatakan sah. Oleh karena itulah, Praperadilan Jilid III ini, GPS melakukan untuk bisa merangkum dan mencarikan solusi, agar kepastian hukum serta keadilan hukum itu bisa muncul. Demikian pula, tidak ada lagi Warga Negara Indonesia bisa diperlakukan semena-mena oleh penyidik dengan memproduksi status tersangka setiap maunya dia.

“Besok diganti lagi fitnah. Besok diganti lagi pencemaran nama baik. Besok diganti lagi pasal yang lain, tapi objeknya tetap sama. Biar jangan sampai begitu,” kata GPS.

Maka dari itu, lanjutnya Praperadilan Jilid III ini memang membutuhkan keberanian hakim dan pendalaman semua pihak, termasuk hakim, untuk berani memberikan ruang yurisprudensi nantinya ketika ada kekosongan hukum kayak sekarang.

“Apa penyelesaiannya? Kan dua-duanya nih statusnya kalau kita ngomong putusan, tadi ahli mengatakan bahwa seluruh putusan praperadilan wajib ditaati. Kan tadi ahli juga menyebut itu, dua-duanya wajib ditaati. Dan itu sifatnya inkrah. Artinya berkekuatan hukum tetap. Nah, ini ada dua. Lah, lalu ini gimana penyelesaiannya?,” tanya GPS.

Oleh karena itu, GPS berharap, karena ini lebih dulu penetapan tersangkanya, maka ini yang harus diuji ke pokok perkara serta kasus yang belakangan itu istilahnya nebis in idem.

Bahkan, GPS mencontohkan ada sebuah peristiwa di satu tempat, di waktu yang sama, ada perbuatan pidana, dicontohkan oleh ahli dari termohon, yaitu Pemerkosaan dan pembunuhan. Lalu, saat disidangkan waktu itu pemerkosaannya tidak diketahui dan hanya pembunuhannya yang diketahui.

Kemudian, kasus pembunuhan disidangkan. Belakangan setelah divonis, diketahui ada pemerkosaan, maka ini tidak boleh dilanjutkan, karena nebis in idem.

“Artinya, ada dua perbuatan yang berbeda, subjeknya sama, lokasinya sama, tapi perbuatannya beda, satu membunuh, satu memperkosa. Yang ini masuk nebis in idem, karena belakangan baru diketahui,” kata GPS.

Meski demikian, dalam kasus Made Daging berbeda, dalam arti perbuatannya sama, membuat surat, pada 8 September 2020, tapi pen-tersangka-annya itu disahkan oleh pengadilan dalam dua hal, yakni pertama, dengan pasal 421 dan 83 KUHAP serta satunya lagi dengan pasal 391 dan 392.

Untuk itu, GPS berharap mudah-mudahan pada Sidang Praperadilan Jilid III ada solusi. Karena, kalau tidak ada solusi, maka hal ini bisa menjadi trend ke depan ilmu hukum terjadi kekosongan norma ini tidak ada penyelesaian.

“Nanti warga negara itu bisa aja suka-suka penyidik. Mau dia hentikan, mau dia tersangkakan lagi, hentikan lagi, tersangkakan lagi, itu akan bisa dilakukan secara berulang-ulang. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum yang disebut oleh ahli dari Termohon, itulah tujuan hukum yang utama,” kata GPS.

Sementara itu, IMAS menyatakan pihak Pemohon mengajukan dua orang, yakni pertama satu saksi, satu ahli.

Menurut IMAS, ​satu Saksi Pemohon menerangkan memang benar Made Daging itu dilakukan pemeriksaan berulang-ulang dengan objek yang sama, yaitu surat.

“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” kata IMAS.

​Kemudian, yang kedua, pihak Pemohon menghadirkan keterangan ahli, Remaer dari Universitas Pancasakti.

Keterangan Ahli sudah melihat ada kecacatan di penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Bali atau Ditreskrimum Polda Bali. Dia menggunakan pasal RJ, yaitu pasal 83 dan 84. Padahal, Made Daging dengan Pelapor ini tidak pernah ada RJ (Restorative Justice).

“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? ​Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” kata IMAS.

Bahkan, Ahli Pemohon sudah menyebutkan, kalau kasus ini cacat yuridis tegas, tapi Ahli Termohon, Dewi Bunga menyebutkan ada cacat, tapi dia masih ragu-ragu menyebutkan yuridis, hanya dia menyebutkan cacat administratif, tapi kedua-duanya menyebutkan cacat.

“​Oleh karena pemeriksaan ini pemeriksaan formal sebuah surat yang isinya tidak benar, ya sama saja dengan klaimnya dia terhadap suratnya Pak Daging katanya isinya nggak benar, ini suratnya juga nggak benar,” kata IMAS.

Oleh karena itulah, kemudian hakim wajib memeriksa formalistiknya juga, bahwa penghentian penyidikan itu bukan karena RJ (Restorative Justice), tapi penghentian karena demi hukum dan kadaluarsa.

“​Oleh karena itu, kedua ahli yang tadi-tadi sang sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata IMAS.

Disisi lain, Termohon, Perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra menyampaikan pihaknya tidak melakukan Duplik, karena ada tiga pertimbangan.

P​ertama, bahwa pihak Termohon sependapat dengan arahan Hakim Praperadilan dari awal, bahwa Praperadilan ini adalah proses peradilan cepat, sehingga replik dan duplik tidak diwajibkan. Bahkan, Hakim juga menekankan waktu itu, nanti diperkuat atau diperbanyak di kesimpulan.

​Pertimbangan kedua, bahwa setelah dimintakan replik oleh Pemohon, akhirnya diberikan kesempatan mereplik.

Setelah replik dibacakan, pihak Termohon menganggap itu tidak ada substansi yang baru, sehingga pihak Termohon tidak perlu melakukan Duplik.

​Kemudian, yang ketiga, pihak Termohon komitmen dan sepakat dengan penyampaian Hakim, bahwa Termohon nanti juga akan memperkuat di kesimpulan, pada hari Senin.

Terkait ahli pidana, Nyoman Gatra mencermati ada sedikit perbedaan, terutama di penafsiranPasal 161 tentang siapa yang berhak melakukan pengujian atas sah tidaknya penghentian penyidikan.

Menurut Keterangan Ahli, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh pelapor, korban, atau Kuasa Hukumnya.

“Nah, kalau dari ahlinya Pemohon, kata ‘dapat’ itu bisa dilakukan di luar dari yang tiga itu tadi: pelapor, korban, dan kuasanya,” kata Nyoman Gatra.

​Sedangkan, Ahli Termohon menyebutkan sesuai hukum pidana menganut prinsip lex stricta.

“Stricta itu berarti tidak boleh ditafsirkan, harus sesuai dengan apa yang dimuat di redaksi dari Pasal 161 itu,” pungkasnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button