Pimpinan DPRD Bali Terima Laporan Akhir Pansus TRAP: Made Supartha Desak Rekomendasi Ditindaklanjuti
Deprecated: preg_split(): Passing null to parameter #3 ($limit) of type int is deprecated in /home/jbmr2519/public_html/wp-content/themes/jannah/framework/functions/post-functions.php on line 860

Jbm.co.id-DENPASAR |Pimpinan DPRD Provinsi Bali menerima laporan akhir pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) periode kedua, dalam Rapat Paripurna ke-54 (intern) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (26/10/2026).
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali tidak boleh berhenti setelah masa tugas pansus berakhir.
Dalam laporan tersebut, Pansus TRAP menekankan pentingnya tindak lanjut konkret terhadap seluruh temuan pengawasan, termasuk persoalan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, pengelolaan aset daerah yang belum optimal, serta pelaksanaan perizinan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Efektivitas pengawasan DPRD justru perlu dinilai dari sejauh mana hasil pengawasan memperoleh tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penegasan dalam laporan akhir Pansus TRAP.
Menurut Made Supartha, keberhasilan pengawasan legislatif tidak cukup diukur dari banyaknya inspeksi mendadak (sidak), Rapat Dengar Pendapat (RDP), maupun rekomendasi yang dihasilkan. Hal terpenting adalah memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara transparan, konsisten, dan sesuai ketentuan hukum.
17 Kali RDP dan 14 Kali Sidak
Selama enam bulan pelaksanaan tugas, mulai 6 April hingga 6 Oktober 2026, Pansus TRAP telah melaksanakan 17 kali RDP dan 14 kali sidak atau kunjungan lapangan.
Pansus TRAP juga menghasilkan dua rekomendasi terkait PT BTID dan Pejarakan, serta lima rekomendasi faktual berdasarkan temuan lapangan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Lima objek yang menjadi bagian dari rekomendasi faktual tersebut meliputi PT BTID, PT Shorea Barito Wisata, Amazona Jungle Resort, Villa Vedas Bali, dan CV Puspa.
Berbagai temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan koordinasi lintas instansi, terutama dalam menangani persoalan pemanfaatan ruang, status dan penggunaan aset daerah, serta kepatuhan atas perizinan.
Pansus TRAP menilai, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi berwenang lainnya agar penanganannya berjalan terarah dan berkelanjutan.
Lima Rekomendasi Strategis
Dalam laporan akhirnya, Pansus TRAP menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Pertama, memastikan seluruh temuan Pansus ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Pemerintah provinsi juga didorong menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD Bali, termasuk status penanganan, kendala, dan rencana penyelesaian.
Kedua, mengkaji pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali atau Satgas TRAP Bali. Satgas ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas instansi dan unsur masyarakat melalui pendekatan one island, one management, dengan pembagian kewenangan serta mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Ketiga, melakukan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap aset milik daerah, khususnya terkait status hukum, penguasaan, dan pemanfaatannya. Pansus menekankan bahwa penyelesaian persoalan aset harus berdasarkan hasil verifikasi objektif dan ketentuan hukum, termasuk memberikan atau mengembalikan hak kepada masyarakat apabila terbukti menjadi pihak yang berhak.
Keempat, memperkuat transparansi dan pengawasan publik melalui pemanfaatan media massa, media sosial, serta laporan masyarakat. Pemerintah diharapkan bersikap proaktif menangani dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu persoalan menjadi viral.
Pansus juga menegaskan bahwa penanganan pelanggaran harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih, baik terhadap pelaku usaha, investor, maupun pemodal. Popularitas sebuah kasus tidak boleh menjadi penentu penegakan hukum.
Kelima, mengkaji instrumen disinsentif ekonomi sebagai instrumen tambahan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengevaluasi potensinya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kajian tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan keuntungan ekonomi dari pelanggaran, dampak terhadap lingkungan dan kepentingan publik, serta biaya pemulihan yang diperlukan.
Pansus TRAP juga menegaskan bahwa instrumen ekonomi tidak boleh menjadi bentuk toleransi, dispensasi, atau pemutihan terhadap pelanggaran. Penerapannya tidak boleh menggantikan kewajiban pembongkaran, pemulihan fungsi ruang, maupun bentuk penegakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh Komisi DPRD Bali Diminta Lanjutkan Pengawasan
Made Supartha menegaskan, berakhirnya masa tugas Pansus TRAP bukan berarti berakhir pula tanggung jawab DPRD Bali dalam mengawal berbagai persoalan yang telah ditemukan.
Seluruh komisi DPRD Bali diharapkan menjadikan temuan dan rekomendasi Pansus sebagai acuan kerja serta agenda prioritas pengawasan sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.
Tindak lanjut dapat dilakukan melalui pendalaman persoalan, pemantauan pelaksanaan rekomendasi, hingga pengawasan kembali terhadap objek yang sebelumnya menjadi sasaran sidak.
Dengan demikian, hasil kerja Pansus TRAP tetap menjadi tanggung jawab kolektif DPRD Bali. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap temuan pengawasan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Kawal Pembangunan Bali 100 Tahun
Lebih jauh, Made Supartha menempatkan rekomendasi Pansus TRAP sebagai bagian dari upaya mengawal pembangunan Bali yang berkelanjutan, khususnya implementasi Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Menurut arah rekomendasi tersebut, pembangunan Bali harus berlandaskan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
Oleh karena itu, penataan ruang, pengelolaan aset publik, dan pengawasan perizinan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, pelestarian kebudayaan, keadilan bagi masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan Bali.
Pansus TRAP berharap laporan akhir yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dapat menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan dan memperkuat pengawasan yang lebih terarah serta terukur.
Melalui lima rekomendasi tersebut, Pansus TRAP menegaskan pentingnya memastikan setiap persoalan ditangani sesuai kewenangan, setiap rekomendasi dikawal tindak lanjutnya, dan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik berdasarkan ketentuan hukum.
Dengan demikian, penyerahan laporan akhir Pansus TRAP bukan menjadi akhir pengawasan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola ruang, aset daerah, dan perizinan yang tertib, transparan, berkeadilan, serta berkelanjutan di Bali.
Pewarta: Ivan
Editor: Putu Wiguna




