BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

IMAS Desak Bidpropam Polda Bali Transparan Bongkar Dugaan Kejanggalan Kasus Made Daging

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Kuasa Hukum I Made Daging mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali mengusut secara profesional dan transparan dugaan persoalan pelayanan kepolisian serta penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Bidpropam Polda Bali diminta bekerja secara objektif dan tidak memberikan perlindungan kepada anggota yang dilaporkan.

Desakan tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., (IMAS) dan Kadek Cita Ardana Yudi selaku Kuasa Hukum I Made Daging, seusai menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali, Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam itu menjadi kesempatan bagi Tim Kuasa Hukum untuk memaparkan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu ditelusuri, mulai dari pelayanan kepolisian, pemenuhan hak hukum tahanan hingga kewenangan penanganan perkara.

Tim Pembela Administrasi Pertanahan yang turut hadir dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LABHI) yang dipimpin I Made Ariel Suardana beserta Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama Tim.

IMAS mengungkapkan, salah satu persoalan yang disampaikan kepada penyidik Propam adalah adanya laporan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang menggunakan nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan.

IMAS mengaku terkejut, karena tidak pernah membuat laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang dipersoalkan itu berbeda dengan laporan resmi yang diajukan pihaknya.

“Kami tidak pernah melaporkan Krimum. Ada pihak lain yang membuat laporan dengan menggunakan nama kami. Saya sendiri tidak mengenal orang yang membuat laporan tersebut,” ungkap Ariel.

IMAS menegaskan, pihaknya telah menyampaikan sikap untuk mencabut laporan Ditreskrimum yang menggunakan nama mereka, karena laporan tersebut bukan diajukan olehnya.

“Kami ingin fokus pada laporan yang memang kami ajukan secara resmi. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama kami sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau mengadu domba antarsatuan,” tegasnya.

Soroti Pelayanan Kepolisian

Selain persoalan penggunaan nama tim, IMAS memaparkan sejumlah pengalaman yang menurutnya menunjukkan adanya kendala dalam pelayanan kepolisian ketika pihaknya berupaya menyampaikan laporan.

IMAS menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 20 September 2026. Saat itu, pihaknya mengaku mengalami kesulitan dalam proses penyampaian laporan karena prosedur yang dinilai berbelit-belit, termasuk ketika hendak mengajukan laporan melalui kuasa hukum.

Kendala serupa, lanjutnya, kembali dialami pada 2 Oktober 2026 saat pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan laporan.

IMAS juga menyampaikan bahwa pada 21 September 2026, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, agar Made Daging dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 22 September 2026. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan lainnya terjadi pada 5 Oktober 2026, ketika pihaknya berupaya menghadirkan Made Daging untuk kepentingan pelaporan.

Menurut IMAS, proses tersebut diwarnai perdebatan panjang sejak sekitar pukul 16.00 WITA di lingkungan tahanan Polda Bali, berlanjut ke Ditreskrimum Polda Bali, hingga sekitar pukul 01.00 WITA.

“Kami menerangkan bagaimana proses pelayanan yang kami alami. Kami menilai tidak ada respons yang memadai terhadap kebutuhan hukum kami, termasuk ketika hendak menghadirkan Pak Made Daging untuk kepentingan pelaporan,” ujarnya.

Pertanyakan Hak Hukum Made Daging

IMAS turut menyoroti pemenuhan hak hukum Made Daging selama menjalani penahanan. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 22, yang menurutnya relevan untuk menjelaskan hak tahanan dalam kondisi tertentu.

IMAS menilai kebutuhan Made Daging untuk kepentingan hukum semestinya mendapat perhatian serius, terlebih kliennya telah berstatus tersangka.

Selain ketentuan tersebut, IMAS merujuk Pasal 28D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Dalam keterangan kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelayanan. Kami juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hak hukum dan hak konstitusional yang perlu diperiksa secara objektif,” kata IMAS.

Menurutnya, Propam perlu menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh untuk memastikan apakah prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyakan Pengalihan Penanganan Perkara

Persoalan lain yang menjadi perhatian Tim Kuasa Hukum adalah penanganan perkara Made Daging oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

IMAS mempertanyakan alasan perkara yang menurut pandangannya berkaitan dengan ranah pidana umum justru ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Kami juga menerangkan persoalan penanganan perkara. Mengapa perkara yang menurut kami berkaitan dengan ranah pidana umum justru ditangani oleh Krimsus? Ini menjadi bagian yang kami minta untuk diperiksa,” ujarnya.

IMAS juga menyinggung perkara yang disebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi kemudian muncul laporan baru.

Menurut IMAS, rangkaian proses tersebut perlu ditelaah untuk memastikan kesesuaian prosedur, dasar pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya tindakan yang berdampak terhadap hak-hak hukum kliennya.

IMAS menegaskan, seluruh persoalan tersebut disampaikan sebagai bahan pemeriksaan Propam agar dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Sebut Sejumlah Nama dalam Pemeriksaan

Dalam keterangannya kepada penyidik, IMAS mengaku turut menyampaikan sejumlah nama yang menurutnya memiliki komunikasi langsung dengan Tim Kuasa Hukum selama proses berlangsung. Nama-nama tersebut antara lain Sulhadi, Sulfi Anshor, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi dan I Wayan Bayu Semadi.

IMAS menyebut nama-nama itu berdasarkan komunikasi dan peristiwa yang dialami pihaknya. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan arahan dari atasan terkait tidak dikeluarkan Made Daging untuk memenuhi kepentingan pelaporan. Dalam konteks tersebut, IMAS turut menyebut nama Wisnu Prabowo.

Meski demikian, dugaan mengenai adanya arahan atau perintah tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji melalui pemeriksaan serta bukti yang tersedia. Penyebutan nama dalam keterangan kuasa hukum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Minta Propam Bertindak Objektif

IMAS menegaskan, harapan utama Tim Kuasa Hukum adalah Propam Polda Bali menangani laporan secara independen, transparan, dan profesional.

IMAS meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan secara subjektif hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian.

“Saya sebagai pelapor adalah warga negara sipil, bukan anggota Polri. Harapan kami, jangan sampai ada perlindungan terhadap anggota yang dilaporkan. Pemeriksaan harus berjalan objektif dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan laporan tersebut tidak sekadar menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan integritas institusi kepolisian dalam menjalankan kewenangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

IMAS menilai, pemeriksaan yang transparan dan objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama ketika laporan menyangkut dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian sendiri.

Klaim Perkara Jadi Atensi Mabes Polri

IMAS juga menyatakan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

IMAS mengaku telah menerima surat yang, menurut keterangannya, menyebut perkara tersebut tercatat untuk ditangani oleh Bidang Propam Polda Bali.

Berdasarkan hal itu, Tim Kuasa Hukum berharap pemeriksaan dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai mekanisme yang berlaku dan mampu memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang telah disampaikan.

IMAS menegaskan, pihaknya menginginkan hasil pemeriksaan yang dapat menjawab apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar yang cukup serta apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap Propam menjalankan tugasnya dengan integritas. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi harus benar-benar memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button