Edy Sanjaya Soroti 500 Ton Sampah Harian Belum Terkelola Minta DLHK Badung Fokus Realisasi Pengurangan Sampah Segera Tercapai

Jbm.co.id-BADUNG | Sekretaris II Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edy Sanjaya menegaskan masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah ke TPA Suwung selain sampah residu hingga 31 Juli 2026.
Setelah itu, mulai 1 Agustus 2026, seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung akan dihentikan sepenuhnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris II Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edy Sanjaya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Edy Sanjaya menilai persoalan sampah di Kabupaten Badung sudah berada dalam kondisi serius.
Bahkan, menurutnya, Badung kini telah memasuki tahap penyidikan terkait persoalan sampah sehingga situasinya sangat rawan.
Edy Sanjaya juga menyoroti masih banyaknya sampah yang belum mampu ditangani setiap hari. Dari total timbulan sampah harian di Badung, sekitar 500 hingga 600 ton sampah masih belum dapat dikelola secara maksimal.
Selain itu, Edy Sanjaya menilai 11 langkah pengelolaan sampah yang dipaparkan masih sebatas rencana.
Oleh karena itu, Edy Sanjaya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung lebih fokus pada realisasi penanganan sampah, agar target pengurangan sampah bisa segera tercapai.
“Itu baru rencana. Nah, kedepan saat lagi 2 hari, Rabu, 1 April 2026 kita sudah stop tidak boleh membuang sampah di TPA Suwung, kecuali sampah residu dan per 1 Agustus 2026 itu total tidak bisa sama sekali,” tegasnya. (ace).




