Ketut Ngastawa: Pemilu Jangan Bikin Pilu dan Integritas Penyelenggara dan Hukum Harus Jadi Panglima Ingatkan Bahaya Politik Tanpa Integritas

Jbm.co.id-DENPASAR | Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menyoroti persoalan integritas penyelenggara pemilu, mahalnya biaya politik, hingga lemahnya kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurutnya, pemilu seharusnya menjadi sarana memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru melahirkan kepiluan akibat kepentingan politik sesaat.
Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., saat menjadi pembahas dalam Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (19/10/2026).
Dalam forum yang menghadirkan akademisi, penyelenggara pemilu, dan praktisi tersebut, Ketut Ngastawa menilai persoalan mendasar demokrasi Indonesia bukan semata-mata terletak pada regulasi, melainkan juga pada integritas orang-orang yang menjalankan sistem pemilu.
“Apakah itu karena aturan, atau karena penyelenggaraan, atau apa saja. Yang jelas, agenda setiap 5 tahun yang sesungguhnya lebih baik, ternyata ada saja riak-riak yang kemudian membuat kebocoran. Pertanyaannya, mengapa itu bisa terjadi? Ada satu kata yang barangkali kita sepakati, karena apa? Tidak dimilikinya integritas oleh para penyelenggara pemilu,” kata Ketut Ngastawa.
Menurutnya, integritas harus berjalan beriringan dengan sikap imparsial atau tidak memihak. Penyelenggara pemilu yang tidak mampu menjaga independensi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kalau yang sudah punya, okelah, aman itu. Tapi jika tidak ada, dan apalagi tidak bersifat imparsial, tolah-toleh kanan, tolah-toleh kiri, ini yang berabe,” tegasnya.
Berbekal Pengalaman Politik Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
Ketut Ngastawa mengungkapkan pandangannya tidak terlepas dari pengalaman panjang terlibat dalam dinamika politik Bali. Ketut Ngastawa mengaku pernah berada di belakang layar sebagai tim sukses dalam kontestasi pemilihan Wali Kota Denpasar pada 2005.
Dari pengalaman tersebut, Ketut Ngastawa menceritakan bagaimana ketegangan politik dapat muncul ketika penyelenggara pemilu diduga tidak menjalankan tugas secara independen.
Ketut Ngastawa mengingatkan agar kepentingan rakyat tidak dikorbankan hanya untuk memenangkan kepentingan politik jangka pendek.
“Jujur saya katakan, Ketua KPU itu hampir diserbu. Karena apa? Bermain lirik dengan penguasa. Dan ketika diminta catatan kepada saya apa yang mesti dilakukan, mohon maaf, jangan korbankan rakyat hanya kepentingan sesaat yang bikin kita sesat. Karena itu kita harus mengalah,” tuturnya.
Ketut Ngastawa menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kontestasi politik harus mampu menahan diri dan menghormati mekanisme demokrasi. Kemenangan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan prinsip keadilan maupun keselamatan masyarakat.
Ketut Ngastawa juga mengisahkan pengalamannya mendampingi sejumlah tokoh dalam kontestasi politik di Bali. Menurutnya, kepentingan politik dan penegakan hukum kerap memiliki dinamika yang kompleks sehingga diperlukan kehati-hatian agar proses hukum tidak kehilangan independensinya.
Kritik Parlemen: Seharusnya Berpihak kepada Rakyat
Ketut Ngastawa turut melontarkan kritik terhadap lembaga legislatif yang dinilainya harus kembali pada fungsi utama sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, parlemen dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan pribadi maupun partai politik.
“Padahal, parlemen itu bertujuan berbicara demi kepentingan rakyat, bukan untuk dirinya dan bukan untuk partainya. Tetapi, ngomong untuk kepentingan rakyat, ini yang tidak ada. Ada nyaris, nyaris tidak ada. Kalau boleh saya katakan demikian,” ujarnya.
Ketut Ngastawa juga mempertanyakan arah pembentukan produk hukum nasional apabila regulasi yang dihasilkan justru dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Menurut Ketut Ngastawa, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, terutama menjelang Pemilu 2029. Kualitas demokrasi, kata dia, tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana hasil pemilu melahirkan wakil rakyat dan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketut Ngastawa mengingatkan bahwa kepentingan partai politik tidak selalu identik dengan kepentingan rakyat. Karena itu, partai semestinya menempatkan aspirasi masyarakat sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan dan program politik.
“Apa yang menjadi kepentingan partai, belum tentu menjadi kepentingan rakyat. Mestinya terbalik, apa yang menjadi kepentingan rakyat, notabene harus diami oleh untuk kepentingan partai,” ujarnya.
Soroti Lemahnya Kewenangan DPD RI
Dalam paparannya, Ketut Ngastawa juga menyinggung keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang turut menjadi salah satu objek kajian akademiknya.
Ketut Ngastawa menilai desain kelembagaan DPD belum memberikan kekuatan yang memadai bagi daerah untuk memperjuangkan kepentingannya dalam proses pembentukan kebijakan nasional.
Menurutnya, semangat reformasi dan amendemen konstitusi seharusnya mendorong penguatan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral agar aspirasi daerah mempunyai posisi lebih kuat dalam pengambilan keputusan di tingkat pusat.
Namun, Ketut Ngastawa menilai sistem yang diterapkan saat ini belum mencerminkan bikameralisme yang kuat. “Itu enggak ada apa-apanya itu kok. Sama sekali nggak berfungsi DPD RI,” ujarnya.
Ketut Ngastawa juga mengkritik penggunaan istilah senator bagi anggota DPD RI apabila tidak diikuti kewenangan konstitusional yang memadai untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Ketut Ngastawa menilai, tanpa kewenangan yang kuat, perjuangan aspirasi daerah di tingkat nasional berisiko hanya berhenti pada penyampaian pendapat tanpa daya dorong yang signifikan dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks tersebut, Ketut Ngastawa menyebut Indonesia menghadapi persoalan ketika kepentingan politik jangka pendek lebih dominan dibandingkan komitmen terhadap cita-cita reformasi.
“Secara politik kita maklum, kalau lembaga ini kuat, saingan. Tapi, ternyata kita juga maklum, di negara kita minus negarawan, surplus politisi,” terangnya.
Ketut Ngastawa mengingatkan bahwa reformasi seharusnya tidak berhenti pada pergantian kekuasaan atau perubahan kelembagaan, tetapi diwujudkan melalui pelaksanaan amanat konstitusi dan penguatan kedaulatan rakyat.
Biaya Politik Mahal Buka Celah Korupsi
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ketut Ngastawa adalah tingginya biaya penyelenggaraan pilkada dan besarnya kebutuhan dana kandidat untuk memenangkan kontestasi.
Ketut Ngastawa menilai, mahalnya biaya politik dapat menciptakan ketergantungan kandidat kepada pemodal. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi independensi kepala daerah ketika menjalankan pemerintahan setelah terpilih.
Ketut Ngastawa memberikan gambaran mengenai kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara di Bali. Dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disebutnya hampir mencapai 7.000, kebutuhan pembiayaan petugas dan penyelenggaraan menjadi persoalan yang tidak kecil.
“Bisa dibayangkan itu, Pak? Berapa jumlah TPS di Bali? Hampir 7.000. Berapa jumlah orang yang diperlukan? Tinggal dikali 300 per kali mereka hadir, Rp300.000 lho. Itu hampir 40 miliar itu. Dari mana kemudian kandidat akan bisa mendapatkan duit,” ujarnya.
Ketut Ngastawa menilai besarnya kebutuhan dana politik membuka peluang bagi investor untuk memberikan dukungan kepada lebih dari satu kandidat. Dalam situasi seperti itu, hubungan antara kandidat dan pemodal berpotensi memengaruhi kebijakan setelah kontestasi berakhir.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemilu secara menyeluruh, termasuk mendorong transparansi pendanaan politik dan memperkuat pengawasan.
Ketut Ngastawa mengaitkan mahalnya biaya politik dengan risiko korupsi yang dapat muncul ketika pejabat terpilih berupaya mengembalikan modal politik atau memenuhi kepentingan pihak yang membiayai pencalonannya.
Oleh karena itu, Ketut Ngastawa menilai pembenahan demokrasi tidak bisa hanya berfokus pada tata cara pemungutan suara, tetapi juga harus menyentuh sumber pembiayaan politik, integritas kandidat, dan akuntabilitas pejabat publik.
Hukum Harus Jadi Panglima
Ketut Ngastawa menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu harus konsisten mengikuti aturan dan menghormati keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme hukum.
Ketut Ngastawa mencontohkan pengalamannya dalam kontestasi politik ketika hasil penghitungan belum diumumkan secara resmi oleh KPU. Menurutnya, pihak yang merasa memperoleh kemenangan sekalipun harus menunggu keputusan penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Ketut Ngastawa menegaskan pihaknya harus konsisten dengan aturan dan hukum. “Walaupun ini politik, jangan politik menjadi panglima, mestinya di manapun kita berada, hukum menjadi panglima,” demikian pandangannya.
Baginya, kedewasaan berdemokrasi terlihat dari kesediaan setiap pihak menerima hasil kontestasi sesuai mekanisme yang sah, termasuk ketika mengalami kekalahan.
Ketut Ngastawa mengingatkan bahwa mobilisasi massa dan reaksi berlebihan sebelum adanya keputusan resmi berpotensi memperkeruh situasi politik serta merugikan masyarakat luas.
Ketut Ngastawa juga menyoroti pentingnya mengembalikan semangat desentralisasi agar pemerintah daerah memiliki kewenangan yang memadai dalam menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Ketut Ngastawa menilai, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus tetap berlandaskan konstitusi, dengan memperhatikan pembagian kewenangan serta kepentingan masyarakat di setiap wilayah.
Menutup paparannya, Ketut Ngastawa menekankan bahwa integritas, ketaatan terhadap hukum, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi fondasi utama dalam membangun demokrasi Indonesia.
Menurutnya, penyelenggara pemilu, partai politik, kandidat, anggota legislatif, dan pejabat pemerintahan sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik.
“Jika tidak, habis bangsa ini. Oleh karena itu, terakhir, semestinya dalam konteks apapun hukum harus menjadi panglima, bukan politik menjadi panglima,” pungkas Ketut Ngastawa.
FGD AIPI Bali tersebut juga menghadirkan Ketua Umum AIPI Pusat Dr. H. Alfitra Salamm, APU., sebagai pembicara kunci, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana Muhammad Ali Azhar, serta sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan.
Forum ini menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai pembenahan sistem pemilu, mulai dari ambang batas pencalonan dan keterwakilan politik hingga reformasi partai politik, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi menjelang Pilpres dan Pilkada 2029.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




