Rp480 Juta untuk Sewa Tanah di Panjer Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kak King Cempaka: Pembuat Akta Sewa dan Akta Batal dari Notaris Sama

Jbm.co.id-DENPASAR | Transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta di kawasan Panjer, Denpasar menyisakan sejumlah persoalan serius.
Selain pihak berinisial RP menyewakan lahan tersebut, proses pembuatan dan pembatalan akta sewa oleh notaris turut menjadi sorotan pihak pelapor.
Menyikapi hal tersebut, Influencer Ida Ayu Rajarani Cempaka alias Kak King Cempaka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Sabtu (17/10/2026).
Persoalan ini mencuat ke permukaan, setelah Kak King Cempaka mengaku baru mengetahui, bahwa RP bukan pemilik sah tanah yang disewanya untuk jangka waktu 20 tahun.
Mirisnya, perjanjian sewa tanah tersebut telah dibatalkan, sementara pihak penyewa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembatalan itu.
Kuasa Hukum Kak King Cempaka, Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., mengungkapkan, transaksi tersebut bermula, ketika kliennya mencari tanah strategis di kawasan Panjer untuk membangun rumah kos.
Tanah seluas 2 are atau 200 meter persegi itu ditawarkan dengan harga sewa Rp12 juta per are per tahun. Dengan masa sewa 20 tahun, nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp480 juta.
Menurut Indra Triantoro, pembayaran dilakukan secara tunai di hadapan notaris berinisial KDAU di Tabanan. Transaksi itu dituangkan dalam akta nomor 03 dan dilengkapi kuitansi serta bukti penarikan uang tunai.
“Rencana awalnya, tanah tersebut akan digunakan untuk dibangun kos-kosan,” kata Indra Triantoro.
Soroti Akta Pembatalan
Persoalan mulai terungkap, ketika Kak King Cempaka hendak memulai pembangunan pondasi dan menempatkan material batu di lokasi tanah tersebut.
Saat itu, seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi mereka dan meminta agar status tanah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa RP bukan pemilik sah lahan tersebut. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3268, tanah itu tercatat atas nama pihak lain.
Kemudian, Kuasa Hukum mengungkapkan adanya akta nomor 09 yang disebut sebagai akta pembatalan perjanjian sewa sebelumnya.
Keberadaan akta pembatalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan, karena kliennya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembatalan perjanjian sewa yang telah disepakati.
“Terdapat kejanggalan, karena notaris yang membuat akta sewa klien kami dengan notaris yang membatalkannya adalah orang yang sama di Tabanan,” kata Indra Triantoro.
Pihak Kuasa Hukum menilai proses pembuatan hingga pembatalan akta perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk bagaimana status hak sewa RP dan dasar pembatalan perjanjian tersebut.
Indra Triantoro juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, RP disebut hanya memiliki hak sewa atas tanah itu dan diduga belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan. Informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
RP Disebut Tak Lagi Berkomunikasi
Setelah mengetahui persoalan status tanah dan adanya akta pembatalan, pihak Kak King Cempaka disebut tidak lagi memperoleh komunikasi dari RP untuk menjelaskan duduk perkara maupun membahas pengembalian uang sewa.
Tim Kuasa Hukum kemudian melayangkan somasi kepada pihak terkait. Dari proses tersebut, mereka memperoleh informasi mengenai akta pembatalan dan identitas pihak yang tercatat sebagai pemilik tanah.
Kak King Cempaka mengaku kecewa, karena sebelumnya percaya atas penjelasan RP mengenai status lahan yang ditawarkan kepadanya.
“Jadi, enggak ada kepikiran sama sekali bakalan ditipu karena, pokoknya cara mainnya bersih banget,” kata Kak King Cempaka.
Kak King Cempaka mengaku persoalan tersebut membuat rencana pembangunan kos-kosan yang telah dipersiapkan menjadi terganggu.
“Ya, sedih, soalnya ngerasa kayak, kok bisa ditipu di tanah saya sendiri?” kata Kak King Cempaka.
Laporan Pidana dan Peluang Penyelesaian
Atas persoalan tersebut, Kak King Cempaka melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (17/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026.
Pelaporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain laporan tersebut, Tim Kuasa Hukum berencana mengkaji langkah hukum lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Langkah itu akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penelusuran terhadap proses pembuatan dan pembatalan akta.
Indra Triantoro mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi RP untuk menunjukkan iktikad baik hingga akhir Oktober 2026. Jika tercapai kesepakatan dan pengembalian dana, penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan akan melanjutkan proses hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai kesalahan RP maupun keterlibatan notaris dalam perkara tersebut. Penetapan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




