Rp480 Juta Raib dalam Sengketa Sewa Tanah 20 Tahun di Panjer Berujung Laporan Persoalkan Akta Notaris

Jbm.co.id-DENPASAR | Transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta di Panjer, Denpasar berujung pelaporan Influencer Ida Ayu Rajarani Cempaka atau Kak King Cempaka ke Polda Bali.
Mirisnya lagi, kasus sewa tanah turut menyoroti peran notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa-menyewa hingga pembatalannya.
Pasalnya, akta perjanjian sewa tanah yang menjadi dasar transaksi dalam jangka waktu 20 tahun dibuat di hadapan Notaris berinisial KDAU di Tabanan.
Belakangan, pihak Pelapor mengaku mengetahui adanya akta pembatalan perjanjian sewa atas lahan yang berlokasi di kawasan Panjer, Denpasar.
Kuasa Hukum Kak King Cempaka, Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., mempertanyakan mengungkapkan sejumlah hal terkait proses pembuatan dan pembatalan akta tersebut.
“Terdapat kejanggalan, karena notaris yang membuat akta sewa klien kami dengan notaris yang membatalkannya adalah orang yang sama di Tabanan,” kata Indra Triantoro.
Persoalan ini bermula, ketika Kak King Cempaka mencari tanah strategis di Denpasar untuk membangun rumah kos. Tanah seluas 2 are atau 200 meter persegi di kawasan Panjer tersebut dinilai potensial, karena berada di lingkungan ramai dan dekat sekolah serta kampus.
Setelah berkomunikasi dengan pihak berinisial RP selama sekitar empat bulan, transaksi sewa tanah akhirnya dilakukan dengan nilai Rp12 juta per are per tahun untuk jangka waktu 20 tahun. Total pembayaran mencapai Rp480 juta.
Menurut Indra Triantoro, pembayaran dilakukan secara tunai di hadapan notaris KDAU di Tabanan. Transaksi itu dituangkan dalam akta nomor 03 dan dilengkapi kuitansi serta bukti penarikan uang tunai.
“Rencana awalnya, tanah tersebut akan digunakan untuk dibangun kos-kosan,” kata Indra Triantoro.
Akta Pembatalan Jadi Sorotan Serius
Persoalan mulai mencuat, ketika Kak King Cempaka hendak memulai pembangunan pondasi dan menempatkan material batu di lokasi tanah tersebut.
Saat itu, seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi pihaknya dan meminta status tanah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa RP bukan pemilik sah lahan tersebut. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3268, tanah itu tercatat atas nama pihak lain.
Tim Kuasa Hukum juga mengungkapkan adanya akta nomor 09 yang disebut sebagai akta pembatalan perjanjian sewa sebelumnya.
Keberadaan akta tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan, karena Kak King mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembatalan itu.
Menurut Indra Triantoro, pihaknya masih menelusuri proses pembuatan akta sewa dan akta pembatalan tersebut, termasuk persoalan yang mendasari pembatalan perjanjian.
Indra Triantoro juga menyampaikan informasi yang diterima pihaknya bahwa RP diduga hanya memiliki hak sewa atas tanah tersebut dan belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan. Informasi ini masih menjadi bagian dari penelusuran pihak pelapor.
Setelah mengetahui adanya akta pembatalan, pihak Kak King mengaku tidak memperoleh penjelasan langsung dari RP mengenai persoalan tersebut maupun rencana pengembalian uang sewa.
Kuasa Hukum kemudian melayangkan somasi kepada pihak terkait. Dari proses itu, mereka memperoleh informasi mengenai akta pembatalan dan identitas pihak yang disebut sebagai pemilik sah lahan.
Siapkan Langkah Hukum atas Persoalan Akta
Pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Sabtu (17/10/2026).
Selain itu, Tim Kuasa Hukum berencana mengkaji kemungkinan laporan lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Langkah tersebut akan menjadi bahan pertimbangan, setelah pihaknya menelusuri lebih lanjut proses pembuatan akta perjanjian sewa maupun akta pembatalannya.
Indra Triantoro menegaskan pelaporan ke Polda Bali saat ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihaknya berharap RP dan notaris yang berkaitan dengan transaksi tersebut dapat menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Jadi, harapan kami adalah mudah-mudahan dari pihak insial RP tadi dan notarisnya untuk beritikad baik, untuk koordinasi seperti apa untuk selesainya permasalahan ini,” bebernya.
Tim Kuasa Hukum memberikan kesempatan kepada RP, untuk menunjukkan iktikad baik hingga akhir Oktober 2026. Apabila tercapai kesepakatan dan pengembalian dana, penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan akan melanjutkan proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari notaris berinisial KDAU maupun pihak RP mengenai persoalan pembuatan dan pembatalan akta tersebut.
Oleh karena itu, dugaan pelanggaran dalam proses pembuatan akta masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan Kak King Cempaka tercatat dengan nomor LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




