BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Hendak Bangun Kos di Panjer Malah Rugi Rp480 Juta Berujung Hukum: Kak King Cempaka Lapor Polda Bali 

Jbm.co.id-DENPASAR | Rencana influencer Ida Ayu Rajarani Cempaka atau Kak King Cempaka membangun rumah kos di kawasan Panjer, Denpasar, justru berujung masalah hukum.

Mirisnya, uang terbayar sebesar Rp480 juta, untuk menyewa tanah seluas 2 are selama 20 tahun kini menjadi bagian dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Bali.

Kemudian, Kak King Cempaka melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Denpasar, Sabtu (17/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi sewa tanah yang belakangan menjadi persoalan, setelah Kak King Cempaka mengaku mengetahui, bahwa pihak yang menyewakan lahan berinisial RP bukan pemilik sah tanah tersebut.

Kuasa Hukum Kak King Cempaka, Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., menjelaskan, kliennya awalnya mencari lokasi strategis di Denpasar untuk membangun rumah kos. Kemudian, Kliennya memilih kawasan Panjer, karena dinilai potensial, berada di lingkungan ramai, serta dekat dengan sekolah dan kampus.

Menurutnya, kliennya telah berkomunikasi dengan RP selama sekitar empat bulan, sebelum menyepakati transaksi sewa tanah tersebut.

Penawaran awal disampaikan melalui media sosial marketplace dengan harga sewa Rp12 juta per are per tahun. Dengan luas tanah 2 are dan masa sewa 20 tahun, total nilai transaksi mencapai Rp480 juta.

Pembayaran dilakukan secara tunai di hadapan notaris berinisial KDAU di Tabanan. Transaksi tersebut dituangkan dalam akta nomor 03 serta dilengkapi kuitansi dan bukti penarikan uang tunai.

“Rencana awalnya, tanah tersebut akan digunakan untuk dibangun kos-kosan,” kata Indra Triantoro.

Persoalan Muncul, Saat Hendak Bangun Pondasi

Rencana pembangunan kos-kosan mulai terganggu, ketika Kak King Cempaka hendak memulai pekerjaan pondasi dan menempatkan material batu di lokasi tanah tersebut.

Saat itu, seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi mereka dan meminta agar status tanah dikonfirmasi terlebih dahulu.

Setelah melakukan penelusuran, pihak Kak King Cempaka memperoleh informasi bahwa RP bukan pemilik sah tanah tersebut. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3268, lahan itu tercatat atas nama pihak lain.

Kuasa Hukum juga mengungkapkan adanya akta nomor 09 yang disebut sebagai akta pembatalan perjanjian sewa sebelumnya. Persoalan tersebut dipertanyakan, karena kliennya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembatalan itu.

“Terdapat kejanggalan, karena notaris yang membuat akta sewa klien kami dengan notaris yang membatalkannya adalah orang yang sama di Tabanan,” kata Indra Triantoro.

Indra Triantoro mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RP disebut hanya memiliki hak sewa atas tanah tersebut dan diduga belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran pihak pelapor.

Setelah mengetahui adanya akta pembatalan, pihak Kak King Cempaka disebut tidak memperoleh penjelasan maupun pembahasan mengenai pengembalian uang sewa dari RP. Tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi kepada pihak terkait.

Kak King Kecewa, Rencana Usaha Terganggu

Kak King Cempaka mengaku kecewa karena transaksi yang awalnya diyakini berjalan dengan baik justru menimbulkan persoalan ketika dirinya hendak merealisasikan rencana pembangunan kos-kosan.

Kak King Cempaka mengaku percaya atas penjelasan RP mengenai status tanah selama proses komunikasi hingga transaksi berlangsung.

“Jadi, enggak ada kepikiran sama sekali bakalan ditipu karena, pokoknya cara mainnya bersih banget,” kata Kak King Cempaka.

Kak King Cempaka baru mengetahui persoalan status lahan setelah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“Ya, sedih, soalnya ngerasa kayak, kok bisa ditipu di tanah saya sendiri?” kata Kak King Cempaka.

Atas kejadian tersebut, Kak King Cempaka berharap persoalan yang dilaporkannya dapat diselesaikan dan tidak menimbulkan korban lain dalam transaksi sewa-menyewa tanah.

Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Bali

Laporan Kak King Cempaka tercatat dengan nomor LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim Kuasa Hukum juga berencana mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Indra Triantoro mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi RP untuk menunjukkan iktikad baik hingga akhir Oktober 2026. Apabila tercapai kesepakatan dan pengembalian dana, penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, jika tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan akan melanjutkan proses hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor. Penetapan kesalahan pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button