BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Kakanwil Kemenkum Bali dan Peradi SAI Denpasar Siap Kolaborasi Dorong Program Advokat Masuk Desa

Jbm.co.id-DENPASAR | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik gagasan Advokat Masuk Desa oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI-SAI) Denpasar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, saat menerima audiensi Ketua DPC PERADI-SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., (IMAS) bersama jajaran pengurus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Jalan Raya Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (16/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Eem Nurmanah didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama, diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.

Eem Nurmanah mengapresiasi langkah PERADI-SAI Denpasar yang dinilai memiliki niat baik untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Bali terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai organisasi sepanjang program yang dijalankan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Bali.

“​Lahirnya Posbankum (Pos Bantuan Hukum) juga dari Bali. Dulu namanya Posyankumhamdes (Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa), ada HAM-nya karena kami, tapi alhamdulillah sekarang sudah menjadi program nasional,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.

Ia menjelaskan, Bali memiliki fondasi kesadaran hukum yang cukup kuat. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan banyaknya Desa Sadar Hukum serta capaian Bali dalam program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Eem juga menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik program Advokat Masuk Desa dari berbagai komunitas, termasuk PERADI-SAI Denpasar, selama program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai tugas serta fungsi masing-masing pihak.

“Jika tujuannya untuk memberikan dampak bagi masyarakat, kami siap berkolaborasi sesuai dengan tupoksinya,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.

Lebih lanjut, Kakanwil Eem menyebut kerja sama tersebut perlu dipersiapkan secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal itu diperlukan agar setiap langkah kolaborasi memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

“​Kami juga punya unit eselon 1. Tentu kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ibu Kepala Badan mengenai langkah-langkah selanjutnya, agar PKS (Perjanjian Kerja Sama)-nya bisa komprehensif dan benar,” paparnya.

Dalam audiensi itu, PERADI-SAI Denpasar juga menyampaikan sejumlah gagasan terkait akses bantuan hukum bagi masyarakat serta penguatan hak advokat dalam menjalankan profesinya.

Eem Nurmanah menyatakan terbukanya ruang kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Program yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat desa dinilai perlu disinergikan dengan kebijakan dan kewenangan pemerintah.

Sementara itu, IMAS mengapresiasi respons Kakanwil Kemenkum Bali yang menerima audiensi tersebut dengan baik. Ia menyebut pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti, terutama terkait rencana PKS mengenai bantuan hukum.

“Ini akan kita konkretkan dalam waktu secepat mungkin dan tiada akan jeda. Itu yang pertama, sehingga dengan demikian akses keadilan yang diperjuangkan oleh Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) sampai ke bawah ke akar rumput diterima dengan apa namanya,” kata IMAS.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button