BadungBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Oknum Imigrasi Terduga Pungutan Liar Fast Track

Jbm.co.id-DENPASAR | Penangguhan penahanan terhadap oknum Imigrasi berinisial HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai  dikabulkan dengan adanya jaminan institusional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar Bali.

Dikatakan, permintaan penangguhan penahanan  HS, terduga kasus pungutan liar jalur cepat atau Fast Track Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dikabulkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali, yang terhitung, sejak Senin, 27 November 2023.

Advertisement

Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan Keimigrasian, untuk mencegah terulang kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Bahwa tersangka dijamin tak akan melarikan diri selama proses penanganan kasus tersebut. Mengingat alasan penahanan terhadap tersangka sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Foto: Penangguhan penahanan terhadap oknum Imigrasi berinisial HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai  dikabulkan Kejati Bali.

Selain itu, mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut, bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan.

“Terhitung, sejak Senin, 27 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap HS,” kata Eka Sabana.

Menurutnya, Penyidik telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi, tertanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi.

“Selama dibebaskan dari tahanan, tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap Senin dan Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka HS untuk dilakukan pemeriksaan internal serta mengevaluasi kinerja guna melakukan inovasi perbaikan pelayanan lebih baik lagi kedepan.

“Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, Rabu, 22 November 2023 kepada Kejati Bali akhirnya dikabulkan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button