BeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Putusan MA Inkrah, Terpidana Kasus Pemalsuan Merek Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Jbm.co.id-JAKARTA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana berinisial CK, setelah putusan perkara pelanggaran merek berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 5 Agustus 2026.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama maupun banding.

CK menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan di Lapas Cipinang. Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1865 K/Pid.Sus/2026 tanggal 17 April 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari tindak pidana penggunaan tanpa hak dan pemalsuan merek dagang pada produk plastik sejenis yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi oleh jaksa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap pemilik merek, yakni PT Bangun Berkat Jaya Lestari. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, proses penegakan hukum terhadap perkara pelanggaran merek tersebut resmi memasuki tahap pelaksanaan pidana sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button