BaliBangliBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Krama Adat Tegalalang Minta Keberanian MDA Tegakkan Etik Tegas

Jbm.co.id-BANGLI | Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali akhirnya memanggil IWW, pejabat Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Bangli yang dilaporkan Desa Adat Tegalalang atas dugaan pelanggaran etik. Pemanggilan ini dilakukan usai surat resmi bernomor 677/MDA-Prov Bali/X/2025 diterbitkan Majelis Agung pada 31 Oktober 2025, yang memerintahkan klarifikasi terhadap pejabat bersangkutan.

Kertha Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, menegaskan pihaknya menyambut baik langkah MDA Bali. Namun ia menuntut agar pemanggilan ini tidak berhenti di meja klarifikasi semata. Ia mendesak Majelis Agung menunjukkan keberanian menegakkan aturan adat tanpa pandang bulu.

“Pemanggilan sudah benar, tapi jangan berhenti di situ. Kami menunggu keberanian MDA menegakkan etik dan memberi sanksi tegas. Kalau pejabat adat bisa rangkap jadi pembela pihak yang menghina desa adat, di mana letak kesuciannya lembaga,” tegas Rencana, Minggu, 2 November 2025.

Foto: Kertha Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, menegaskan pihaknya menyambut baik langkah MDA Bali.

Menurutnya, krama Tegalalang tidak mencari sensasi, melainkan keadilan bagi marwah desa adat yang dihina. Ia mengingatkan bahwa lembaga adat akan kehilangan legitimasi bila membiarkan konflik kepentingan tumbuh di dalam tubuhnya sendiri.

“Bali berdiri di atas dharma dan malu kalau adatnya dipermainkan. Kami hanya menagih keberanian MDA menegakkan itu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Baga Hukum MDA Bali, Anak Agung Gede Oka Parwata, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari Desa Adat Tegalalang.

“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, dan proses etik tetap berjalan sesuai mekanisme Majelis Desa Adat,” ujarnya saat dikonfirmasi Suluh Rakyat.

Krama Adat Tegalalang memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keputusan etik dikeluarkan secara terbuka dan adil. Bagi mereka, menjaga kehormatan adat bukan sekadar simbol, melainkan warisan tanggung jawab leluhur yang tak bisa dinegosiasikan.

“Selama masih ada krama yang sadar marwah adat, tak akan ada ruang bagi siapa pun mempermainkan kebenaran,” tegas Rencana.

Untuk diketahui, Sidang lanjutan kasus penghinaan adat yang menjerat I Wayan Karmada alias Gopel juga akan kembali digelar pekan depan di PN Bangli, dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dan pidana Krama Desa Adat Tegalalang memastikan tetap berada di barisan depan—menjaga agar adat tidak dibungkam oleh kepentingan pribadi.
(S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button