Diah Werdhi Srikandi Tegaskan Sanksi MK Bisa Paksa Parpol Serius Kaderisasi Perempuan

Jbm.co.id-DENPASAR | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen dinilai menjadi langkah progresif untuk memperkuat komitmen partai politik (parpol) terhadap kader perempuan.
Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S, S.E., M.M., menyebut selama ini aturan kuota perempuan memang sudah diterapkan, namun implementasinya belum berjalan maksimal.

Menurutnya, penegasan sanksi dalam putusan MK akan membuat partai politik lebih serius memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
“Dengan adanya penegasan sanksi, partai politik tentu akan lebih berhati-hati dan terdorong untuk benar-benar memenuhi ketentuan tersebut, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S, S.E., M.M., yang juga Ketua Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 28 Mei 2026.
Diah Werdhi Srikandi menilai putusan tersebut berpotensi memperkuat representasi perempuan di parlemen, termasuk di Bali. Aturan yang disertai sanksi dianggap lebih efektif mendorong kepatuhan partai politik dalam memenuhi kuota perempuan.
Meski demikian, Diah Werdhi Srikandi menegaskan keberhasilan aturan itu tetap bergantung pada komitmen partai politik dalam membuka ruang setara bagi perempuan, mulai dari proses kaderisasi hingga penempatan calon legislatif di posisi strategis.
“Selama ini, kuota perempuan 30 persen itu baru dipenuhi sbg syarat pencalonan. Bukan 30 persen calon jadi. Tetapi, Jika kuota 50 persen, ya ada peluang untuk bisa capai calon jadi sampai dengan 30 persen. Ya, mungkin kedepan, aturannya dibuat 50:50. Jadi, laki perempuan khan punya hak yang sama dalam berpolitik,” kata Diah Werdhi Srikandi.
Diah Werdhi Srikandi juga menyoroti masih minimnya kaderisasi perempuan secara berkelanjutan di partai politik. Banyak perempuan dinilai memiliki kapasitas, namun belum mendapatkan dukungan memadai dalam pendidikan politik, akses jaringan, hingga pendanaan. Selain itu, budaya patriarki disebut masih menjadi tantangan besar bagi perempuan yang ingin terjun ke dunia politik.
“Saya melihat memang masih ada partai politik yang cenderung hanya memenuhi syarat administrasi. Perempuan terkadang hanya dijadikan pelengkap daftar calon agar memenuhi ketentuan kuota, tetapi belum benar-benar diberi ruang strategis untuk berkembang dan bersaing secara setara,” kata Diah Werdhi Srikandi.
Oleh karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan bukan hanya pemenuhan jumlah perempuan dalam daftar calon legislatif, tetapi juga peningkatan kualitas partisipasi perempuan di ruang politik.
Diah Werdhi Srikandi optimistis ancaman sanksi berupa gugurnya partai di daerah pemilihan tertentu akan membuat partai politik lebih serius membangun sistem kaderisasi perempuan yang lebih terstruktur.
“Partai tentu tidak ingin kehilangan kesempatan bertarung di suatu dapil hanya karena tidak memenuhi aturan. Situasi ini bisa menjadi momentum untuk membangun sistem pembinaan kader perempuan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Diah Werdhi Srikandi juga menilai keterwakilan perempuan di legislatif memang mengalami peningkatan dari sisi jumlah. Namun, kualitas keterwakilan perempuan dinilai tetap harus menjadi perhatian utama.
“Yang juga penting adalah sejauh mana perempuan dapat berperan aktif dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk isu perempuan dan anak. Jadi, peningkatan kuantitas harus dibarengi dengan penguatan kapasitas dan pengaruh politik perempuan,” terangnya.
Menurutnya, peluang perempuan Bali untuk masuk dunia politik kini semakin terbuka, karena banyak perempuan memiliki kemampuan, pendidikan, dan pengalaman yang baik.
“Namun demikian, tantangan budaya dan beban sosial masih cukup kuat, sehingga perempuan sering harus bekerja lebih keras untuk membuktikan kapasitasnya di ruang politik yang masih didominasi laki-laki,” paparnya.
Untuk itu, Diah Werdhi Srikandi berharap jika aturan tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, maka pengawasan dan implementasi harus benar-benar diperhatikan agar tidak berhenti sebagai formalitas semata.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas administratif tanpa ada upaya nyata mendorong partisipasi perempuan yang berkualitas. Selain itu, partai politik juga perlu didorong untuk memberikan pendidikan politik, ruang kepemimpinan, dan dukungan nyata bagi kader perempuan agar keterwakilan perempuan benar-benar substantif, bukan sekadar memenuhi angka,” pungkasnya. (ace).




