BaliBeritaDaerahDenpasarPendidikan

Agung Wiraputra Resmi Doktor Hukum Universitas Warmadewa Raih Nilai 95,5 Usulkan UU Khusus Eksekusi Perdata

Jbm.co.id-DENPASAR | Pascasarjana Universitas Warmadewa kembali melahirkan doktor baru di bidang hukum. Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor, Kamis, 26 Maret 2026.

Suasana akademik di Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa berlangsung khidmat saat Agung Wiraputra mempresentasikan disertasinya yang mengangkat isu krusial dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.

Foto: Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra resmi menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor, Kamis, 26 Maret 2026.

Disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum” tersebut menyoroti persoalan klasik yang masih terjadi hingga saat ini, yakni putusan pengadilan yang tidak kunjung dieksekusi.
Dalam paparannya, Agung menegaskan adanya ketimpangan antara putusan hukum dan implementasi di lapangan.

“Eksekusi seharusnya menjadi penutup yang memastikan keadilan benar-benar hadir, bukan justru menjadi titik lemah,” tegasnya.

Agung Wiraputra menjelaskan bahwa persoalan eksekusi perdata tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga struktural. Dari sisi filosofis, ia mengurai tiga dimensi utama, yakni ontologis, epistemologis, dan aksiologis.

Secara ontologis, eksekusi dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Secara epistemologis, terdapat berbagai hambatan baik dari regulasi maupun praktik. Sementara dari sisi aksiologis, sistem yang berjalan belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Selain itu, Agung Wiraputra  juga menyoroti kelemahan regulasi lama seperti HIR dan RBg yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Beberapa persoalan seperti tidak adanya batas waktu eksekusi, ketidakjelasan amar putusan, hingga kekosongan hukum menjadi faktor penghambat utama.

Dalam prakteknya, hambatan semakin kompleks akibat resistensi pihak tereksekusi serta keterbatasan dukungan aparat penegak hukum.

Tak hanya mengkritisi, Agung Wiraputra juga menawarkan solusi konkret. Ia mengusulkan pembentukan undang-undang khusus terkait eksekusi perdata, pembentukan satuan tugas khusus, serta penerapan sanksi tegas bagi pihak yang menghambat proses hukum.
Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui sistem peradilan elektronik juga dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, reformasi eksekusi perdata harus berlandaskan tiga prinsip utama. “Reformasi hukum eksekusi harus berdiri di atas tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” paparnya.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P, dengan dukungan dewan penguji internal dan eksternal dari kalangan akademisi hukum.

Hasilnya, Agung Wiraputra dinyatakan lulus dengan nilai 95,5 dan meraih predikat pujian. Ia juga tercatat sebagai doktor ke-27 yang diluluskan oleh Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi capaian akademik pribadi, tetapi juga diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pembaruan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan eksekusi putusan perdata yang lebih efektif dan berkeadilan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button